1
1
ADVERTORIAL
SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Untuk menjawab keinginan masyarakat dan pelaku usaha Sawit Di Wilayah Kab.Pasangkayu, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum oleh DPRD Pasangkayu Terkait Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS). Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Farid Zuniawansyah, S.Sos didampingi Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Kamis, 7 Mei 2026 di ruang Aspirasi.
Hadir dalam rapat anggota komisi II, Putu Sulaksana, SH, Suwansi Saharuddin, A.M.K, H. Safaruddin, S.Sos, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit (Sukidi Wijaya), Perusahaan PT. Letawa (Tugiyono) PT. Pasangkayu (Sumarno) (Astra Group), PT. Palma, Benni, Sahidi, Sekdis Perkebunan (Abd. Rakhman) Kabag. Ekonomi (M. Taufiq), serta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pasangkayu.

Menurut peraturan Menteri Pertanian nomor 13 Tahun 2024 tentang pemberian Tandan Buah Segar Sawit dan surat keputusan Gubernur tahun 2026 dan rapat tim penetapan akan menjadi acuan pada rapat tersebut.
Ketua Apkasindo, Sukidi Wijaya menjelaskan bahwa kelapa sawit sudah menjadi sandaran dan tumpuan ekonomi masyarakat pasangkayu, hampir mayoritas petani sawit. Artinya kepala sawit ini harus kita perhatikan dan ini tentunya banyak pihak yang akan mempertahankan masalah harga TBS. Menurutnya tidak akan baik tata niaga sawit ini sepanjang pemerintah kita belum memulai untuk memperbaikinya, banya hal seperti masalah benihnya, kelompok Pabrik Kelapa Sawit yang punya kebun dan tidak memiliki kebun.

Sementara dari pihak dinas perkebunan selaku pemerintah menjelaskan bahwa penetapam harga TBS setiap bulannya berdasarkan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, ini hanya berlaku bagi plasma dan mitra, jadi apapun alasanya, bagi kita petani mandiri tidak diatur dalam peraturan Mentan tentang harga. Dan terjadi harga dilapangan bervariasi, karena adanya global pasar bebas, kemanapun petani menjual tidak ada aturan yang mengikat. Dalam penetapan TBS setiap bulan, baik dari perusahaan, organisasi petani sawit yang ada disulbar, itu berdasarkan hasil penjualan CPO setiap bulan berjalan, ini yang menjadi acuan, kemudian buah yang dikirim petani ke perusahaan. Jelas sekdis.
Perwakilan Mahasiswa Wandi mempertanyakan kepada pihak perusahaan mengapa tidak mau mengikuti harga yang ditetap pemerintah, seharus perusahaan yang memiliki kebun inti maupun perusahaan yang tidak punya kebun yang adalannya hanya kepada petani saja, seharusnya tetap mengikuti keputusan harga tersebut. Wandi berharap apa solusi dari polemik harga TBS yang terjadi dipasangkayu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab perusahaan atau PKS-PKS ini sudah sama-sama menyetujui penetapan harga TBS di harga RP. 3.370 dengan Rendemen 21,08% namun dalam prakteknya perusahaan di pasangkayu tidak mengikutinya.
Menjawab adanya polemik harga TBS di pasangkayu, pihak perusahaan PT. Letawa dan PT. Pasangkayu mewakili Astra Group, serta PT. Palma,k menjelaskan bahwa penentuan harga TBS adalah Rendemen sawit yaitu persentase hasil minyak kelapa sawit kasar (Crude Palm Oil/CPO) atau inti sawit (PKO) yang dihasilkan dari pengolahan Tanda Buah Segar (TBS). Nilai ini menjadi indikator efisiensi kinerja pabrik dan kualitas bahan baku.
Kematangan buah merupakan faktor terpenting, buah yang terlalu mentah memiliki kandungan minyak rendah, sedangkan buah yang tepat matang menghasilkan rendemen lebih tinggi. Menurutnya rendemen yang dihasilkan hanya mencapai 16% sampai 18% dengan kisaran harga RP. 2.600 hingga Rp. 2.900. jelasnya
Wakil ketua DPRD Muh. Dasri mengungkapkan bahwa didalam penetapan harga ada namanya indeks K yang seharus dijelaskan oleh pihak perusahaan dan disampaikan kepada forum penetapan harga, agar ketetapan harga sesuai yang dirumuskan oleh dinas perkebunan provinsi. Indeks K yang dimaksud adalah rendemen CPO, biaya pengelolaan PKS, efisiensi perusahaan, tahun tanam, dapur castubor ini yang menjadi penyebab. Seharus perusahaan menjawab mengapa harga sawit turun, misalnya faktor bibit sawit yang kurang berkualitas, terhadap adanya bibit ilegal yang masuk, kelompok tani yang carut marut, seharusnya ini tugas pemerintah untuk mengawasi perusahan, jangan pesimis seakan-akan tidak ada bentuk pengawasan, ini tanggungjawab pemerintah dan pihak manajemen perusahaan harus mengelolah dengan baik, agar semua harga tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat yang ada di pasangkayu, pasangkayu ini 70% penghasil kelapa sawit, ini penyumbang terbesar pertumbuhan perekonomi diangka 10,32%. Dasri berharap jika dalam penetapan harga nantinya melalui Asosiasi petani kepala sawit agar diperjuangkan dan kami selaku anggota dewan mengawal ini harga TBS.(ns)
Laporan : Asruddin