Sinergi DPRD dan Pemerintah Kab.Pasangkayu, Ranperda Jamkesda Secara Resmi Disahkan

SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU –
Masyarakat Kabupaten Pasangkayu dalam hal pemenuhan layanan kesehatan semakin ditingkatkan dan dipastikan seluruh masyarakat.akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dengan hadirnya program Jamkesda.

Oplus_131072

Hal ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Jamkesda oleh DPRD Pasangkayu melalui rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P dihadiri oleh Wakil Bupati Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si di Gedung Paripurna, Senin, 15 Juni 2026.
Rapat yang diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemeritah daerah dengan DPRD Kabupaten pasangkayu dan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati pasangkayu.

Oplus_131072

Ketua DPRD Irfandi menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Ranperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penyerahan, penyampaian umum fraksi, penjelasan, pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD, konsultasi dan harmonisasi, hingga penyempurnaan substansi berdasarkan masukan berbagai pihak.

Oleh karena itu menurut Ketua DPRD, persetujuan bersama yang dilaksanakan merupakan hasil kerja keras, sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Ungkapnya
Dengan ditetapkannya peraturan ini tentang Jaminan Kesehatan Daerah, nantinya masyarakat yang belum memperoleh jaminan kesehatan dapat terlindungi, sehingga tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan akibat keterbatasan ekonomi. Peraturan daerah ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuatb dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan daerah yang efektif, transparan dan berkelanjutan. Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, kita meletakkan fondasi hukum yang kokoh guna perbaikan layanan kesehatan di kabupaten pasangkayu. Harap Fandi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suhardi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Pasangkayu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator lingkup pemerintah kabupaten pasangkayu, staf ahli bupati, para tenaga ahli fraksi DPRD.(ns)

Laporan : Asruddin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *