ADVERTORIAL
SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Pasangkayu Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasangkayu Tahun Anggaran 2025, dipimpin Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, di gedung paripurna, Kamis, 7 Mei 2026.
Irfandi Yaumil Ambo Djiwa dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Rekomendasi DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cermat, obyektif dan konstruktif, oleh karena itu seluruh alat kelengkapan DPRD, rekomendasi ini dimaksudkan sebagai bahan perbaikan dan penyempurna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
DPRD berharap agar seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk menindaklajuti dengan sungguh-sungguh, menyusun langkah-langkah konkrit dan melaporkan perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah ke depan. Harap poitisi Golkar ini.
Rapat paripurna yang diawali dengan pembacaan penyampaian laporan pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2025 oleh Ketua Pansus H. Saifuddin A. Baso, selanjutnya pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Kabag.
Persidangan dan Perundang-undangan, Asmarani, kemudian penyerahan Keputusan DPRD kabupaten pasangkayu yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD serta Ketua-Ketua Fraksi yang di DPRD Pasangkayu, serta pembacaan sambutan oleh Bupati Pasangkayu.
Selanjutnya Ketua Pansus LKPJ yang sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Saifuddin A. Baso, SE,. M.Si dalam menyampaikan rekomendasi menjelaskan bahwa masih terdapat kendala dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang perlu segera ditindaklanjuti sebagai bahan perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2026 dan pada tahun yang akan datang, sebagaimana tercermin dari hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025 baik berupa saran maupun koreksi yang positif dan konstruktif.
Akhirnya DPRD Kabupaten Pasangkayu menilai dan memberikan catatan Rekomendasi sebagai berikut :
Perbaikan kualitas dokumen dan akuntabilitas. Pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas penyusunan LKPJ secara optimal,
Perbaikan struktur keuangan daerah. Mengurangi ketergantungan dana transfer pusat melalui optimalisasi PAD berbasis potensi riil daerah,
Perbaikan sektor pendidikan.
Menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan daerah,
Pemerataan infrastruktur dan pelayanan publik. Menyusun prioritas pembangunan berbasis wilayah tertinggal,
Aspek pelayanan umum, administrasi kependudukan.
Peningkatan tertib administrasi,
Aspek lingkungan hidup. Peningkatan kuliatas lingkungan dan layanan kebersihan,
Aspek ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana operasional melalui pengadaan mobil pemadam kebakaran secara bertahap dan terencana serta standar pelayanan minimal dan respons cepat terhadap kebakaran,
Aspek Kinerja.
Pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis, terukur dan berkelanjutan dalam meningkatkan capaian indikator kinerja yang belum terealisasi atau belum mencapai target yang telah ditetapkan,
Penegasan tindak lanjut rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara serius dan terukur.
Penilaian DPRD Kabupaten Pasangkayu atas LKPJ Bupati Pasangkayu Tahun 2025, telah memuat kajian dan catatan-catatan strategis dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Pasangkayu dapat terwujud dengan baik yang sesuai Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.jelasnya (ns)
Laporan : Asruddin
