Bandar Udara Milik PT.IMIP Picu Kontroversi , Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menegaskan, “Tak Boleh Ada Republik Dalam Republik”

SURYATIMUR.ID.Keberadaan  Bandar Udara Milik PT.IMIP memicu kontroversi  publik, bahkan menjadi bola liar ditataran elite, terutama bagi kelompok tertentu yang diduga punya interes bisnis pertambangan.

Aneh bin ajaib. Sudah beroperasi sejak diresmikan mantan Presiden Jokowi 2019, sontak pemerintah pusat dibuat kaget terkesiap. Saking hebatnya, Bandara Morowali, yang dibangun dan dikelola PT.Indonesia Morowali Industrial Part (IMIP), tanpa kehadiran perangkat negara seperti Bea Cukai, Imigrasi atau otoritas pengawasan penerbangan sipil maupun aparat pengamanan

Oplus_131072

Lebih memanas lagi, setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di kawasan industri tambang Morowali, toh menemukan banyak kejanggalan, khususnya ketiadaan lembaga-lembaga negara yang wajib hadir di pintu masuk dan keluar wilayah udara.

“Ini aneh, sebuah bandara beroperasi tapi tidak ada satu pun perangkat negara yang bertugas disini. Kondisi ini ibarat ‘negara dalam negara’ dan tidak bisa dibiarkan. Ini sangat berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional,” tegas Menteri Pertahanan dengan mimik geram.

Dianggap ilegal, pemerintah pun bertindak tegas dengan menyegel sementara Bandara IMIP untuk perbaikan kedepan.

“Ini menjadi evakuasi untuk melakukan suatu penertiban pengamanan melalui Deregulasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan,” tandas Sjafrie, usai memantau latihan gabungan TNI yang digelar di Bangka Belitung dan Morowali Sulawesi Tengah.

Oplus_131072

Menhan pun prihatin bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah dikekuarkan sendiri, tidak bisa dikendalikan sendiri

“Ini suatu anomali. Tapi tidak bisa mengkoordinasikan, mengkomunikasikan  dan mengendalikan,” katanya.

Sjafri menekankan, negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi dan kita perbaiki kedaulatan ekonomi.

“Pesan saya, tidak boleh ada republik dalam republik,’ tegasnya lagi.

Hasil kunker Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Morowali tersebut,  memantik reaksi keras dari Oleh Soleh, Anggota Komisi I DPR RI.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tukasnya.

Untuk diketahui, berdasar database Lerhubungan Udara, Bandara IMIP, berstatus bandara khusus dengan penggunaan domestik, dikelola secara privat tetapi tetap tunduk pada regulasi negara.

Bandara ini, memiliki identitas resmi ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan otoritas pengawasan berada pada Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Begitupun, Klasifikasi operasionalnya tercatat sebagai Non-Kelas/Khusus, yang umum digunakan untuk bandara privat yang tidak melayani penerbangan komersial reguler.

Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, konstruksi aspal hotmix, dan kekuatan landasan pacu PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan operasi pesawat berbadan kecil hingga menengah. Runway strip dengan ukuran 2.010 × 300 meter juga disiapkan sebagai standar keselamatan.

Apron berukuran 96 × 83 meter memiliki daya dukung yang sama kuatnya. Data Hubud menunjukkan, pesawat yang menjadi critical aircraft adalah Embraer ERJ-145ER, sementara Airbus A320 juga tercatat pernah beroperasi.

Pada 2024, bandara ini mencatat sekitar 534 pergerakan pesawat dan 51.000 penumpang, mencerminkan intensitas pengoperasian yang cukup tinggi untuk kategori bandara khusus.(M.aktual)

Guru Besar FHUI Prof. Topo Santoso : Jaksa Pemegang Dominus Litis Sebagai Control and Management Case

SURYATIMUR.ID – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pentingnya peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana sebagai “master of the case”, baik dalam mengajukan perkara ke pengadilan maupun dalam menentukan penghentian penuntutan. Prinsip dominus litis, yang telah lama diadopsi dalam sistem hukum civil law, menjadi landasan utama peran Jaksa dalam menjaga kualitas proses hukum.

Jaksa bukan sekadar tukang pos yang hanya membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi memiliki peran krusial dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai peran utama dalam sistem peradilan pidana, Jaksa memiliki wewenang untuk menentukan suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam penuntutan yang dapat berujung pada kegagalan proses hukum.
Adapun yang perlu disoroti adalah dominus litis dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara, termasuk penerapannya di Indonesia yang terus berkembang. Sistem tersebut telah diterapkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti penanganan tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah, di mana Jaksa berperan aktif dalam mengawal jalannya penyidikan sejak tahap awal.

Dalam tindak pidana pemilu,
Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempercepat proses hukum dalam waktu yang sangat terbatas. Sementara dalam Satgas Mafia Tanah, Jaksa berperan dalam mengawal penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan hukum.
Lebih lanjut yakni tentang urgensi penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia melalui pembaruan KUHP agar lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana. Perlu ditekankan mengenai pentingnya kerja sama antara penyidik, Jaksa, dan pengadilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada Jaksa, tetapi juga pada penyidik dan Hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang sama (*)

Laporan : Andi Malik

Momen Bersejarah, Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pertama Kali di Indonesia

SURYATIMUR.ID.JAKARTA – Suasana di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025, tampak suasana yang berbeda, meriah dan ramai. Ribuan orang berkumpul di halaman tengah Istana untuk mengikuti pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah seremoni yang menjadi catatan sejarah baru bagi Indonesia.

Pelantikan serentak ini merupakan yang pertama kali dan menjadi sebuah tonggak monumental pemerintahan Indonesia. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan serentak hari ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Terdapat pasal 6A yang mengatakan bahwa Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah dapat melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara,” kata Yusuf.

Pelaksanaan pelantikan hari ini tidak lepas dari kolaborasi dengan sejumlah pihak, terutama Kementerian Dalam Negeri. Deputi Yusuf juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus agar pelantikan dapat berjalan dengan meriah tetapi tetap khidmat, dan meninggalkan kesan yang mendalam.

“Kami berhari-hari melakukan perencanaan, melakukan persiapan. Bersama teman-teman dari Kemdagri, kita melakukan rapat koordinasi, melakukan perencanaan, membangun tenda, kemudian melakukan pengecekan. Sampai gladi bersih terus kita lakukan, demi untuk menyelenggarakan acara yang sangat bersejarah ini, sangat monumental ini agar dapat terjadi, tercipta dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Secara khusus, pada pelantikan ini, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada seluruh kepala daerah yang dilantik beserta pendamping secara langsung. Menurut Yusuf, hal ini merupakan bentuk penghargaan Presiden kepada kepala daerah.

“Bisa dibayangkan 961 dikali dua itu hampir 2000, beliau secara langsung mendatangi untuk memberikan ucapan selamat. Ini sebuah atensi dan penghargaan yang tinggi yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada para pejabat yang baru saja dilantik,” lanjutnya.

Bagi kepala daerah yang dilantik, momen pelantikan hari ini tidak hanya bersejarah, tetapi juga menggetarkan hati. Seperti Gubenur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa menyembunyikan rasa haru mengikuti setiap prosesi pelantikan.

“Saya tadi sangat terharu dan terinspirasi dengan pesan dari Pak Presiden Prabowo bahwa pertama ini adalah momen yang bersejarah 961 kepala daerah dilantik serentak di Istana Negara. Suatu momen bersejarah dan saya sangat bangga menjadi bagian dari momen bersejarah ini,” kata Sherly.

Senada, Bupati Solok Jon Firman Pandu juga merasakan kebanggaan yang sama dengan dilantik dan bertemu langsung Presiden Prabowo. Menurutnya, pelantikan ini juga menjadi simbol sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ruang inilah sebetulnya yang kita harapkan ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan kabupaten dan kita di daerah tentu juga akan mewujudkan secara bersama-sama asta cita Presiden Indonesia untuk di wilayah kita,” ucap Bupati Solok.

Laporan : Rizky Zulianda

Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo : Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia

SURYATIMUR.ID.JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pelantikan yang digelar secara serentak tersebut merupakan momen bersejarah dalam pemerintahan Indonesia.

“Saudara-saudara ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di negara kita, kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara,” ujar Presiden.

Kepala Negara menuturkan bahwa pelantikan yang digelar serentak tersebut adalah sebuah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki demokrasi yang terus berkembang.

“Ini juga menunjukkan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang keempat terbesar dari jumlah penduduk di seluruh dunia bahwa kita memiliki demokrasi yang hidup, demokrasi yang berjalan, demokrasi yang dinamis,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Negara menegaskan para kepala daerah akan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan rakyat. Presiden mengatakan bahwa para kepala daerah harus membela kepentingan rakyat, dan berjuang untuk perbaikan hidup masyarakat.

“Itu adalah tugas kita. Walaupun kita mungkin berasal dari partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam keluarga besar nusantara, Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu,” tegas Presiden.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja keras dan kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada para kepala daerah. “Saudara-saudara telah melaksanakan suatu kampanye yang tidak ringan, saudara telah turun ke rakyat, saudara telah minta kepercayaan rakyat dan alhamdulillah saudara berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menambahkan bahwa seluruh kepala daerah akan segera bertemu lagi dalam sebuah retreat yang diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri di Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Presiden pun mengingatkan untuk kesiapan dalam menghadapi tantangan yang ada.

“Saya kira saya tidak akan lama karena kita akan jumpa dalam retreat yang akan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri di Magelang, saya akan jumpa saudara-saudara di situ, dan mudah-mudahan saudara akan kuat _digembleng_,” ucap Presiden.

Laporan : Rizky Zulianda

Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UU Kepailitan, MA Seminarkan UU Kepailitan Indonesia Di Jakarta

SURYATIMUR.ID.JAKARTA –
Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk 20 Tahun UU Kepailitan Indonesia, Selasa 25 Juni 2024.

Seminar tersebut, dihelat di Auditorium Lantai 7 Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan Seminar Internasional ini digelar, dalam rangka perayaan Ulang Tahun ke 20 kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).

Ada lima tujuan ingin dicapai pada forum seminar ini yakni :

Pertama, untuk menilai implementasi UU Kepailitan di Indonesia selama 20 tahun terakhir

Kedua, untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Kepailitan dan mencari solusi potensial.

Ketiga, untuk menganalisis dampak UU Kepailitan terhadap berbagai pemangku kepentingan, termasuk debitur, kreditur, profesional hukum, dan perekonomian secara keseluruhan.

Keempat, untuk membahas praktik terbaik, inovasi, dan pembelajaran dari pengalaman Australia (Pengadilan Federal) dalam bidang hukum kepailitan.

Kelima, untuk mengeksplorasi prospek masa depan dan merekomendasikan strategi untuk meningkatkan efektivitas undang-undang kepailitan di Indonesia dan sekitarnya.

Dalam seminar tersebut, panitia mendapuk memberi sambutan, diantaranya yakni Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bpk Dr.Rudi Suparmono, SH, MH dan Keynote Speech dari Federal Court of Australia YM.Hakim Agung Hon Berna Joan Collier.

Selain itu, Keynote Speech oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial YM.Hakim Agung Sunarto dan Keynote Speech oleh Ketua Kamar Perdata YM.Hakim Agung I Gde Agung Sumanatha.

Sebagai Moderator dipandu oleh Profesor Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara.

Untuk Pembicara Pertama, dari Mahkamah Agung YM.Hakim Agung Syamsul Maarif, mengulas “Pembelajaran 20 Tahun Hukum Kepailitan Indonesia”.

Pembicara Kedua , dari Federal Court of Australia oleh YM.Hakim Agung Stephen Carey George Burley, memaparkan “Perayaan 20 tahun Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung (MA), Federal Court of Australia (FCA) dan Family Court of Australia (FcoA) , termasuk Penandatanganan MoU Tahun 2024-2029 antara MA-FCA-FcoA dan  Pelajaran yang Dipetik dalam Penyelesaian Kepailitan Lintas Batas”.

Pembicara Ketiga, dari Federal Court of Australia oleh YM. Hakim Robert James Bromwich terkait “Pelajaran yang Dipetik dalam Penyelesaian Kepailitan Usaha Kecil dan Menengah.

Dan Pembicara Keempat, dari Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, membahas “Arahan Strategis Pengembangan Hukum Kepailitan dan PKPU Indonesia, Pasca 20 Tahun UU No. 37 Tahun 2004”.

Hadir dalam seminar ini, diantaranya
Hakim Agung YM Dr. Lucas Praktek, SH, MH, YM Dr.Hj.Rahmi Nuliati, SH, MH, YM Prof Dr.Aswandi, SH, MH, YM Dr.Gatot Subroto, SH, MH, YM Prof Dr.Takdir Rahmadi, SH, MH dan YM Lucas Prakoso, SH, MH.

Untuk diketahui, seminar Internasional ini adalah Memperkuat Tata Kelola Kepailitan Indonesia bagi Kepailitan yang Efektif dan Mendukung Daya Saing.

Tujuannya,  untuk melakukan refleksi dari pelaksanaan UU Kepailitan di Indonesia oleh pengadilan serta melakukan tukar pikiran pembelajaran atas pelaksanaan kepailitan di Australia oleh Federal Court of Australia.(HMS-PNJP/red)

Laporan : Asruddin – Ardi

Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju

SURYATIMUR.ID.Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.

Hari Bumi Sedunia 2024, Pemkab Bantaeng Tanam 5000 Pohon dan Penebaran Benih Ikan Nila

 

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan penanaman pohon serentak pada peringatan Hari Bumi Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 bertempat di Cekdam Balangsikuyu, Kel.Karatuang, Kec.Bantaeng, Senin, 22 April 2024.

Peringatan Hari Bumi ini diawali dengan sedekah pohon dan aksi tanam pohon serentak, serta penebaran benih ikan nila yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, didampingi Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Bantaeng, Andi Raodhayanti, bersama unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat,Lurah, Jajaran Pemkab Bantaeng, Pelajar dan Mahasiswa.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bantaeng, Nasir Awing melaporkan bahwa peringatan Hari Bumi tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 ini merupakan sejarah dan juga dasar kegiatan penanaman pohon sebanyak 500 secara serentak yang mana diinisiasi oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Penjabat Bupati Bantaeng dalam sambutannya mengatakan bahwa Puncak penanaman dilakukan di sekitar Balangsikuyu dikarenakan lokasi ini kondisinya berpotensi banjir.

“Hari ini selain kita melakukan penanaman pohon, kita juga melakukan penebaran bibit ikan mudahan-mudahan ini terus berkembang biak, sehingga keberadaan pohon membantu untuk menjaga kesuburan tanah, mengurangi polusi udara, menahan laju air dan erosi, mencegah banjir, hingga menambah keindahan pemandangan”, ujarnya.

Dia pun mengharapkan, Penanaman pohon ini bukan hanya seremonial semata tetapi wajib dan benar-benar dilakukan dengan rasa cinta, dikelola agar tetap asri dan sehat untuk masyarakat setempat ke depannya.

“Sasaran dari penanaman ini yang pertama adalah daerah aliran sungai, betapa eratnya hubungan manusia dengan bumi dan tanggungjawab untuk melindunginya.
kemudian prinsip kesejahteraan disatu sisi kalau kita tidak rawat akan memberikan potensi bencana bagi masyarakat, tetapi kalau kita jaga dan rawat maka hasil jangka panjangnya jauh lebih baik dari apa yang dipersiapkan hari ini”. (Humas)

Laporan : Borahima

Prestasi Pemenangan Prabowo-Gibran, Ketua Gibran Center Sultra, Yusran Akbar ST Terima Piagam Penghargaan

SURYATIMUR.ID.SOlO –   Prestasi dan kinerja DPW Gibran Center Sulawesi Tenggara dinilai telah bekerja dengan baik untuk memenangkan Paslon  Prabowo Gibran Di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 . Atas kinerjanya Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Tenggara, Yusran Akbar ST menerima piagam penghargaan Gibran Center.

Prosesi penyerahan piagam penghargaan itu diserahkan dari Ketua Dewan Pimpinan (DPP) Gibran Center, Marsudianto kepada Yusran Akbar, ST pada acara Tasyakuran Indonesia Maju yang diikuti Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gibran Center se Indonesia yang digelar di Hotel Harris, Kota Solo, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (12/03/2024) malam.

Kepada wartawan, Yusran Akbar, ST mengaku kegiatan Gibran Center di Solo ini merupakan ajang silaturahmi sesama relawan usai perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Tasyakuran ini kegiatan yang sifatnya syukuran menyambut Indonesia Maju. Kita bersyukur telah menyelesaikan Pemilu yang aman dan damai,” kata Yusran,

Bakal Calon Bupati Konawe ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu maupun Pilpres telah selesai yang saat ini sedang tahap rekapitulasi, dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu keputusan KPU selaku penyelenggara.

“Mari kita menjaga situasi aman dan damain sambil menunggu keputusan KPU. Dan siapa pun pemenangnya, itulah pemimpin yang mendapatkan kepercayaan rakyat  memimpin bangsa ini,” ujarnya. (*)

Kendalikan Inflasi,  Masyarakat Padati Kegiatan GPM di Pantai Seruni Bantaeng

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Pj Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin membuka secara resmi Gerakan Pangan Murah yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng di Lapangan Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng, Sabtu (3/2/2024).

Gerakan Pangan Murah merupakan salah Program Prioritas Presiden Joko Widodo dalam melakukan Pengendalian Inflasi.

Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini karena memang kita harus menjaga stabilitas harga karena ini menjadi atensi dari Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

“Alhamdulillah atas kerja sama kita selama ini di Provinsi dan Kabupaten Kota menghasilkan prestasi terbaik, pada september 2023 inflasi berada di angka 5,33 satu bulan kemudian turun menjadi 2,33. Sampai akhir tahun kita bisa terus pertahankan di bahaw 3%, per 1 februari kita kembali menorehkan prestasi terbaik angka inflasi kita 2,38% di bawah rata-rata Nasional. Kita termasuk kategori 10 terbaik Provinsi dalam Pengendalian Inflasi dalam kuartal ke-3”, ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa “Upaya kita hari ini ada pemberian bantuan pangan beras itu merupakan Program Presiden yang akan dilaksanakan selama 6 bulan sampai bulan juni mendatang yang akan diberikan kepada seluruh KPM, ini akan terus dilaksanakan bersama dengan Gerakan Pangan Murah untuk memastikan terkait harga-harga terkendali di masyarakat.”, tuturnya.

Pada kesempatan itu Pj Gubernur Sulawesi Selatan kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan khususnya masyarakat Bantaeng untuk menggunakan hak pilihnya jelang Pemilu 14 Februari mendatang. Dan untuk rekan-rekan forkopimda agar mulai melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya agar target Nasional >40% dapat tercapai bahkan mampu dilampaui.

Selain Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah dilakukan pula Penyerahan Bantuan Bibit Pala, Kopi, Pupuk Pala, Bibit Cabai dan Bibit Timun dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan total 11 milyar.

Penyerahan Blanko E-Ktp sebanyak 2000 keping dan Pemyerahan KTPL kepada Pemilih Pemula, Penyerahan Bantuan Peralatan UMKM, Penyerahan secara simbolis Bantuan CBP (cadangan beras pemerintah) kepada 18.657 KPM se-Kabupaten Bantaeng oleh PJ.Gubernur Sulawesi Selatan.

Pelepasan penyaluran cadangan beras oleh PJ.Gubernur di dampingi Pj Bupati.(*)

Laporan : Borahima

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi.

Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok di Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan, pada Minggu, 18 Februari 2018. Tetapi Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah bahwa OTK itu menyerang Kiak Hakam. Setelah diselidiki, OTK itu ialah NT (23 tahun) bin S, warga Cirebon, Jawa Barat.

NT diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Dia sudah meninggalkan rumah orang tuanya di Cirebon sejak empat tahun lalu. “Yang bersangkutan tidak menyerang, tapi melawan saat akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Senin, 19 Februari 2018.