Raih Dana Insentif Rp 6,5 Miliar, Bupati Bantaeng Dinilai Sukses Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy kembali mendapatkan penghargaan nasional, atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Berkinerja baik Dalam Pencegahan dan Penurunan angka stunting. Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Bantaeng saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025, di Auditorium Dr. J. Leimena Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu 12 November 2025.

Atas keberhasilannya itu, Pemkab Bantaeng ditetapkan sebagai salah satu penerima Dana Insentif Fiskal (DIF) Kinerja Terbaik Penurunan Stunting Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 miliar lebih.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025. Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu dari 50 daerah penerima DIF, yang terdiri atas 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota se-Indonesia.

“Alhamdulilah kita mendapatkan penghargaan atas keberhasilan kita menurunkan angka stunting. Apresiasi kepada seluruh OPD terkait utamanya Dinas Kesehatan, Dinas PPKB dan Bappeda yang mampu bekerja dengan baik,” kata Bupati.

“InsyaAllah penghargaan berupa DIF ini kita kembalikan kepada masyarakat agar bermanfaat, khususnya pada bidang pelayanan dan peningkatan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang membuka Rakornas Percepatan Penurunan Stunting tersebut mengatakan, percepatan penurunan stunting ini merupakan program prioritas Presiden Prabowo.

“Oleh sebab itu, program ini harus kita kawal bersama. Program ini harus kita keroyok bersama, dan saya rasa kuncinya di sini adalah sinergi antara pusat dan daerah,” kata Wapres.

Dalam pemaparannya, Gibran juga menyampaikan keberhasilan pemerintah menekan angka stunting. “Atas arahan Bapak Presiden kita berhasil menekan angka prevalansi stunting di 2024 menjadi 19,8 persen, atau turun sebesar sebanyak 357 ribu anak dibandingkan tahun 2023. Ini angkanya di bawah, atau lebih baik dari proyeksi Bappenas, yaitu 20,1 persen,” pungkasnya.(*)

Laporan : Borahima

Unit Tipidkor Polres Selayar Tingkatkan Dua Perkara Dugaan Korupsi Senilai Rp 1,62 Miliar ke Tahap Penyidikan

SURYATIMUR.ID.KEPULAUAN SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 1,62 Miliar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/8/2025) pagi.

Kedua perkara yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan yang dilakukan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada tahun 2022–2023 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 873.010.000, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana baru spesifikasi rusak ringan pasca bencana pada BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 749.062.721.

Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, S.I.K., dan dihadiri Penyidik Madya Ditreskrimsus AKBP Martha Todingalo, S.H., M.M., Kanit I Bagwassidik Kompol Muhammad Syakri, S.H., M.Si., perwakilan Itwasda, Bidkum, serta Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan kedua kasus memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muhammad Rifai S.H., MH, mengapresiasi kerja Unit Tipidkor yang dinilai konsisten menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan prosedur sesuai aturan. Ia menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Kami memastikan setiap proses akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Iptu Rifai.

Kasat menjelaskan bahwa langkah ini searah dengan Komitmen Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu prioritas.

“ Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi memberikan efek jera” tambah, Kasat Reskrim.

Ia memastikan setiap laporan yang memiliki bukti permulaan cukup akan diproses sesuai prosedur, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Menurutnya, kedua perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayr dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan hukum secara adil.
(Humas Polres)

Laporan : Andi Malik

Pemkab Kepulauan Selayar Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Kepada 10.734 Keluarga Penerima Manfaat

SURYATIMUR.ID.SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Launching penyaluran bantuan pangan beras kepada 10.734 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025. Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada di Kantor/Gudang Bulog Kolo-kolo, Kelurahan Bontobangung, Kecamatan Bontoharu, Kamis, (17/7/2025)

Sebelum acara dimulai, Wabup secara khusus memeriksa kualitas dan kelayakan beras yang akan didistribusikan kepada masyarakat. ia menegaskan pentingnya menjaga mutu bantuan agar benar-benar layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerima.

“Bantuan ini harus benar-benar berkualitas, karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat kita. Saya ingin memastikan beras yang disalurkan layak, bersih, dan sesuai standar,” ujar Wabup Muhtar di sela-sela peninjauan. (*)

Laporan : Andi Malik

Hadiri Dialog Pendidikan, Bupati M. Fathul Fauzy, Kemukakan Indikator Bantaeng Menjadi Kota Santri

‘SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin targetkan Kabupaten Bantaeng menjadi Kota Santri. Mengingat, visi misi pemerintahannya, Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius. Hal tersebut ia ungkapkan saat menghadiri Dialog Pendidikan Masdrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Bantaeng, Jalan Parela Dampang, Bantaeng, Sabtu, 14 Juni 2025.

Bupati juga mengatakan, salah satu indikator Bantaeng bisa jadi kota santri dengan pertumbuhan pesat lembaga pendidikan agama islam. “Kenapa kami cantumkan religius, karena Bantaeng sejak dulu sudah kelihatan ke depan menjadi kota santri. Pusat keagaman terkhusus Sulsel bagian selatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan komitmennya dalam memajukan dan mendukung segala kegiatan positif lembaga pendidikan keagamaan di Bantaeng. Termasuk mendampingi MTs Negeri Bantaeng, menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman soal permohonan hibah tanah Pemprov.

“Seandainya tanah pemkab, hari saya langsung saya hibahkan. Tetapi ini tanah pemprov, saya akan dampingi langsung untuk menemui pak gubernur,” katanya.

Sementara Kepala MTs Negeri Bantaeng, Muh. Kasim memberikan apresiasi kepada Bupati Bantaeng Uji Nurdin. Mengingat, Uji Nurdin merupakan satu-satunya bupati Bantaeng yang pernah menginjakkan kakinya di MTs Bantaeng.

“Bapak merupakan bupati pertama yang kesini. Ini bukti Bapak Bupati sangat mendukung kemajuan keagamaan di Bantaeng,” bebernya. “InsyaAllah kami mendukung target bapak menjadikan Bantaeng sebagai Kota Santri,” pungkasnya.(Humas)

Laporan : Borahima

Menyikapi Problematika Komite Sekolah

Oleh : SYAMIAN RAHMAN, S.H.
Advokat, Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA.

Merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik serta pihak lain selain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Sumber pendanaan pendidikan yang berasal dari pungutan, hanya boleh dilakukan oleh sekolah. Namun, tentunya harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pungutan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Perencanaan diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi, menerapkan sistem subsidi silang, diaudit oleh akuntan publik apabila jumlahnya melebihi ketentuan, dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Selain pihak sekolah, maka tidak boleh ada pihak lain yang melakukan pungutan. Pihak lain hanya boleh melakukan sumbangan.

Namun dalam tataran praktik, ada saja pihak yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam hal ini yang dilakukan oleh komite sekolah.
Bentuk partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat bisa dilakukan melalui komite sekolah, dalam bentuk sumbangan pendidikan. Dalam kenyataan di lapangan, komite sekolah cenderung salah dalam mengartikan partisipasi pendidikan tersebut. Partisipasi pendidikan yang dikehendaki oleh aturan adalah bentuknya sumbangan, bukan pungutan. Banyaknya keluhan yang dating dari Orag Tua Siswa,  praktik pungutan kepada peserta didik yang dilakukan komite sekolah, marak terjadi. Tentunya, praktik demikian, tidak seperti yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang, karena sumbangan pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Frasa “pemberian” dapat dimaknai bahwa inisiatif untuk melakukan sumbangan adalah dari si pemberi.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Kenapa selama ini komite sekolah dikatakan melakukan pungutan, karena berdasakan keluhan orang tua siswa, komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Esensi dari sumbangan adalah pemberian secara sukarela.
Ada mekanisme pengumpulan sumbangan yang keliru yang dimaknai oleh komite sekolah. Dalih-dalihnya sumbangan, tapi isinya pungutan. Walaupun sebenarnya sudah dilakukan pembahasan dengan orang tua atau wali peserta didik. Tetap saja, bentuknya pungutan, karena ada penetapan jumlah yang harus “disumbangkan” ke komite sekolah.
Komite sekolah dituntut inovatif dan kreatif dalam melakukan pengumpulan sumbangan. Misalnya mengajukan proposal kepada perusahaan atau alumni di sekolah itu. Mengadakan event-event atau bazar amal di sekolah, mengadakan lomba-lomba, sehingga lebih mudah menggalang dana dari pihak sponsor. Upayaupaya kreatif inilah yang dibutuhkan oleh komite sekolah.
Penggalangan dana sumbangan oleh komite sekolah, selama ini hanya berputar pada peserta didik saja. Apalagi ada keluhan, komite sekolah membebankan pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi serta peserta didik tersebut penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Bahwa Permendikbud membuka peluang komite sekolah untuk mengumpulkan sumbangan dari pihak-pihak manapun, termasuk perusahaan sepanjang dia bukan perusahaan rokok atau minuman beralkohol.
Jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016, komite sekolah itu kedudukannya di atas sekolah. Karena komite sekolah bertugas mengawasi pelayanan publik yang ada di sekolah. Komite sekolah juga bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan-keluhan dari peserta didik, kemudian menyampaikannya kepada pihak sekolah. Pendeknya, komite sekolah mengawasi kinerja sekolah. Karena merupakan reprentasi dari peserta didik dan masyarakat.
Praktik yang terjadi selama ini, komite sekolah terkesan sebagai perpanjangan tangan dari sekolah untuk melakukan penggalangan dana. Kepala Sekolah berlomba untuk meninggalkan legacy, misalnya dengan melakukan pembangunan fisik. Memang, ada kebanggaan tersendiri bagi kepala sekolah, ketika melakukan sarana pembangunan di sekolah, harapannya bisa dikenang oleh generasi-generasi berikutnya.
Padahal pembangunan fisik itu tugasnya pemerintah. Ajukan usulan kepada Dinas Pendidikan, jika ingin melakukan pembangunan fisik. Namun, yang terjadi dalam praktik, dibebankan kepada peserta didik melalui komite sekolah. Bahkan ada sekolah, yang dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), menganggarkan kegiatan hingga mencapai ratusan juta dalam satu tahun anggaran.
Pihak Sekolah selalu berdalih bahwa tidak mengetahui perihal adanya pungutan yang dilakkukan oleh komite sekolah. Tidak jarang ditemui, dalam surat edaran pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, kepala sekolah turut tanda tangan dalam surat edaran pengumpulan dana dimaksud. Semestinya, pihak sekolah sebagai representasi dari pemerintah, melakukan pembinaan kepada komite sekolah, agar dalam melakukan penggalangan dana komite sekolah tadi tidak mengarah pungutan, namun bentuknya adalah sumbangan sukarela.
Untuk mengatasi problematika penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah, maka penting agar kepala daerah melakukan pembinaan terhadap komite sekolah sesuai dengan kewenangannnya. Pembinaan ini, setidaknya dilakukan secara berkala, paling tidak satu tahun sekali. Selain itu, optimalisasi peran dari Dewan Pendidikan, Camat dan Lurah/Kepala Desa sebagai pembidang komite sekolah. Sangat jarang kita dengar peran dari pihak yang disebutkan terakhir tadi, melakukan pembinaan terhadap komite sekolah. Komite sekolah seolah-olah berjalan sendiri, tidak ada yang menuntunnya. Konsultasi dan koordinasi dari komite sekolah sangat diperlukan oleh komite sekolah, agar dalam melakukan penggalangan dana tidak mengarah pada pungutan yang pada akhirnya merugikan peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Jangan sampai komite sekolah salah dalam melakukan niat baiknya untuk membantu dunia pendidikan, namun caranya keliru.(*)

 

 

Psikoedukasi Manajemen Waktu: Upaya Membentuk Kebiasaan Positif di SMA Kartika XX-1 Makassar

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Dalam rangka mendukung pengembangan kebiasaan positif di kalangan pelajar, tim Asistensi Mengajar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan kegiatan psikoedukasi bertajuk *“Manajemen Waktu sebagai Kunci Membangun Kebiasaan Positif”* di SMA Kartika XX-1 Makassar pada Rabu (30/4).

Kegiatan ini bertujuan membekali siswa dengan pemahaman dan keterampilan dasar dalam mengatur waktu secara lebih bijak dan produktif. Melalui edukasi ini, siswa diajak menyadari pentingnya mengelola waktu secara terstruktur agar dapat menunjang prestasi belajar dan membentuk gaya hidup yang lebih teratur.

Psikoedukasi dilaksanakan melalui beberapa sesi, mulai dari pengenalan konsep manajemen waktu, latihan menyusun jadwal harian, hingga diskusi interaktif mengenai kebiasaan-kebiasaan yang seringkali membuat waktu terbuang sia-sia. Di awal kegiatan, siswa mengikuti pre-test untuk mengetahui pemahaman awal mereka, dan di akhir sesi dilakukan post-test sebagai bahan evaluasi.

Dalam penyampaian materinya, tim fasilitator menekankan pentingnya menetapkan prioritas, mengenali pengalih perhatian, serta membangun rutinitas yang konsisten. Para siswa juga diberikan tips praktis, seperti teknik membuat daftar tugas harian dan membagi waktu berdasarkan tingkat urgensi.

Andi Ismahliana Milanisti, salah satu anggota tim pelaksana, mengungkapkan harapannya agar materi yang diberikan mampu membantu siswa dalam menjalani kegiatan belajar dengan lebih terencana. “Manajemen waktu adalah dasar dari pembentukan kebiasaan baik. Harapan kami, siswa bisa menerapkan strategi yang dipelajari hari ini dalam kehidupan mereka sehari-hari, baik di sekolah maupun di rumah,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program MBKM yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berkontribusi langsung di dunia pendidikan. Selain menjadi ajang pengabdian, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan psikologi dalam situasi nyata, serta mendukung pengembangan diri peserta didik secara holistik. (*)

Laporan. : Asrul

Peningkatan Pemahaman Siswa SMA Kartika XX-1 Tentang Konsep Manajemen Stres yang Efektif

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Dalam upaya mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan emosional siswa, tim Asistensi Mengajar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan kegiatan psikoedukasi bertajuk “Manajemen Stres yang Efektif sebagai Kunci Keseimbangan Emosional” di SMA Kartika XX-1 Makassar pada Kamis (30/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai konsep stres, penyebabnya, serta strategi pengelolaan stres yang tepat dalam konteks kehidupan remaja. Melalui edukasi ini, siswa diajak untuk mengenali tanda-tanda stres, memahami dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta mempelajari teknik-teknik sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengelola stres secara sehat.

Psikoedukasi dilaksanakan secara interaktif melalui beberapa sesi, dimulai dari pengenalan konsep stres dan pemicunya, dilanjutkan dengan latihan mengenali reaksi tubuh terhadap stres, serta diskusi kelompok tentang pengalaman pribadi menghadapi tekanan akademik dan sosial. Sebelum dan sesudah kegiatan, dilakukan pre-test dan post-test sebagai alat evaluasi untuk melihat peningkatan pemahaman siswa.

Dalam penyampaian materi, fasilitator menekankan pentingnya kesadaran diri, teknik pernapasan, serta penerapan coping strategy seperti menulis jurnal, olahraga ringan, dan membagi waktu istirahat secara proporsional. Siswa juga diberikan ruang untuk mengekspresikan perasaan mereka dan berbagi cerita mengenai tantangan yang mereka hadapi, sehingga suasana menjadi lebih terbuka dan mendukung.

Regina Dwi Nursakna, salah satu anggota tim pelaksana, menyampaikan bahwa psikoedukasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa dalam menghadapi tekanan belajar dan pergaulan di masa remaja. “Kami ingin siswa lebih mengenal diri sendiri dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi stres. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat membangun pola pikir yang lebih sehat dan mampu menghadapi tantangan dengan lebih bijak,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program MBKM yang tidak hanya memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu psikologi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pengembangan karakter dan ketahanan mental peserta didik di satuan pendidikan. (*)

Laporan. : Asrul

Psikoedukasi Self Boundaries Tingkatkan Batasan Diri Siswa SMA KARTIKA XX-1 Makassar

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Tim Asistensi Mengajar Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kegiatan psikoedukasi bertema “Psikoedukasi Self Boundaries sebagai Upaya Peningkatan Batasan Diri pada Siswa” di SMA KARTIKA XX-1 Makassar pada Rabu (30/4).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya mengenali dan menetapkan batasan diri dalam hubungan sosial sehari-hari.

Kegiatan yang diikuti oleh siswa ini terdiri dari berbagai rangkaian kegiatan, termasuk pemaparan materi, dan tanya jawab peserta. Para peserta diajak untuk lebih memahami konsep self boundaries dan bagaimana cara menetapkan batasan yang sehat dalam berinteraksi dengan orang lain. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan siswa dapat menjaga kesejahteraan emosional dan membangun hubungan sosial yang lebih positif.

Sebelum materi diberikan, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman mereka mengenai batasan diri. Setelah itu, mereka diajak untuk mendiskusikan dan mempraktikkan berbagai teknik dalam mengenali serta mengelola batasan diri, yang diakhiri dengan post-test untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman mereka setelah mengikuti kegiatan.

Andi Fauziah, perwakilan tim pelaksana, mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi siswa dalam kehidupan mereka sehari-hari. “Kami berharap materi yang kami berikan tidak hanya berguna dalam konteks sekolah, tetapi juga dapat diterapkan dalam interaksi sosial mereka di luar sekolah. Menetapkan batasan diri yang sehat sangat penting untuk membangun hubungan yang saling menghargai,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program MBKM, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi langsung dari mahasiswa kepada dunia pendidikan. Selain itu, kegiatan seperti ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari dalam konteks praktis, membantu siswa dalam mengembangkan potensi diri mereka lebih baik lagi. (*)

Laporan : Asrul

Asistensi Mengajar BKP MBKM Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi Stress Akademik di SMA Kartika XX-1 Makassar*

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar dalam hal ini Fakultas Psikologi melaksanakan Psikoedukasi kepada siswa siswi Sekolah Menengah Atas Kartika XX-I Makassar yang berlangsung di aula SMA Kartika XX-I pada 14 Mei 2025.

Menurut Muh Fikri Ikhsan Haupea selaku moderator kegiatan mengatakan bahwa dalam Psikoedukasi ini bagaimana kita membantu siswa mengurangi stress akademik yang mereka alami. Kami dalam pelaksanaan kegiatan ini terbangun dalam tim BKP Asistensi Mengajar Faklultas Psikologi Universitas Negeri Makassar, ungkap fikri.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Kartika XX-I Makassar, Bapak Drs. Deppasau, S.H., M.Si., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan seminar psikoedukasi di lingkungan sekolah. Beliau mengucapkan terima kasih kepada pemateri yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pengetahuan untuk hadir serta berbagi wawasan yang sangat bermanfaat bagi para siswa. Kehadiran pemateri dinilai sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pendidikan dan perkembangan psikologis remaja, khususnya para siswa SMA Kartika XX-I. Tak lupa, beliau juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada para mahasiswa yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan penuh dedikasi. Menurut beliau, kegiatan seperti ini sangat penting dalam membekali siswa dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kesehatan mental, pengembangan diri, serta tantangan yang mereka hadapi dalam masa remaja. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi mendukung tumbuh kembang siswa yang lebih optimal, baik secara akademik maupun psikososial.

Dosen Universitas Negeri Makassar, Ibu Novita Maulidya Jalal, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dalam sesi edukasi yang disampaikannya kepada siswa-siswi SMA Kartika XX-I Makassar, menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan psikoedukasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan siswa dalam menghadapi stres akademik serta mengelola waktu secara efektif. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa stres akademik merupakan salah satu tantangan yang umum dihadapi oleh siswa, terutama di jenjang pendidikan menengah atas, di mana tuntutan akademik dan tekanan dari lingkungan sosial mulai meningkat. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk dibekali dengan keterampilan pengelolaan stres dan manajemen waktu yang baik agar mereka dapat menjalani proses belajar secara optimal dan menjaga kesehatan mental.
Berdasarkan hasil asesmen awal, tim memberikan catatan edukatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi umum siswa serta kebutuhan psikoedukatif yang relevan. Tim mencatat bahwa secara umum siswa menunjukkan antusiasme dan keterbukaan dalam menerima materi, namun masih terdapat sebagian kecil siswa yang memperlihatkan kecenderungan perilaku dengan karakteristik negatif, seperti kurangnya motivasi, kecenderungan menunda tugas, atau kesulitan dalam mengelola emosi. Oleh karena itu, intervensi berupa pemberian edukasi psikologis yang tepat sangat dibutuhkan untuk membantu siswa mengenali serta mengelola karakter dan perilaku mereka secara konstruktif. Melalui pendekatan psikoedukasi yang interaktif dan aplikatif, para siswa diharapkan mampu membentuk pola pikir yang positif, meningkatkan kesadaran diri, serta mengembangkan strategi adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah ungkap Novita Maulidya.(*)

Laporan : Asrul

Tim Magang BKP MBKM Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi di SMA Kartika XX-1 Makassar

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Tim Magang Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kegiatan psikoedukasi di SMA Kartika XX-1 Makassar pada Kamis (8/5). Kegiatan ini mengangkat tema “Strategi Pembelajaran Problem Based Learning dan Manajemen Emosi terhadap Siswa guna Mengurangi Kecenderungan Perundungan di Sekolah”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan strategi manajemen emosi siswa, sebagai upaya pencegahan terhadap perilaku perundungan di sekolah.

Para guru sebagai peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan metode ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam sekaligus ruang dialog terkait materi yang disampaikan.

Di awal kegiatan, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum materi diberikan. Setelah sesi materi berlangsung, kegiatan ditutup dengan post-test guna mengevaluasi peningkatan pemahaman setelah menerima psikoedukasi.

Andi Fauziah, perwakilan tim pelaksana, mengungkapkan harapannya agar ilmu yang dibagikan dapat menjadi bekal berharga bagi para guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan suportif.

“Harapan kami, materi ini tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi bisa menjadi inspirasi dalam membentuk karakter siswa yang lebih positif. Peran guru sangat penting dalam membimbing siswa agar tumbuh di lingkungan yang saling menghargai dan bebas dari perundungan,” ungkapnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka melalui kontribusi mahasiswa kepada dunia pendidikan secara langsung.(*)

Laporan : Asrul