SURYATIMUR ID.MAKASSAR –
Penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara paksa. pasalnya penarikan kendaraan yang dikuasai oleh debitur harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Baru baru ini Di Kota Makassar, telah terjadi penarikan kendaraan Honda Jazz , sehingga hal ini mengundang polemik yang sangat menarik perhatian.
Setelah terjadi penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance, kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, debitur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat guna mengadukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak penagih utang (debt collector) dalam proses penguasaan kendaraan miliknya.
Dalam pertemuan tersebut, debitur diterima oleh Muhammad Darmawan dari bagian penindakan OJK Sulselbar. Menurut keterangan kuasa hukum, OJK merespons laporan tersebut secara terbuka dan menyatakan akan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar respons administratif.
OJK ditantang membuktikan keberpihakannya kepada konsumen dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap NSC Finance, perusahaan penagihan yang terlibat, serta legalitas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.
OJK Didesak Bekukan Sertifikasi dan Izin Operasional Jika Terbukti Melanggar
Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan sekitar 10 orang debt collector saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah seluruh petugas tersebut memiliki legalitas dan sertifikasi yang diwajibkan oleh regulasi?
Jika ditemukan adanya petugas penagihan yang tidak memiliki SPPI atau sertifikasi profesi yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan penagihan di sektor pembiayaan.
OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih yang melanggar ketentuan. Bahkan dalam kasus tertentu, sanksi dapat berujung pada pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Sementara itu, sertifikasi profesi debt collector yang diterbitkan lembaga sertifikasi juga dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugas penagihan.
Tunggakan Sudah Lunas, Mengapa Mobil Masih Ditahan?
Kasus ini menjadi perhatian karena pokok persoalan bukan lagi tunggakan kredit.
Menurut pengakuan debitur, tunggakan yang menjadi dasar penarikan kendaraan telah dilunasi melalui mekanisme pembayaran resmi kepada NSC Finance. Namun hingga kini kendaraan disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang sangat mendasar:
Apa dasar hukum menahan kendaraan setelah kewajiban yang menjadi alasan penarikan telah diselesaikan?
Apabila benar kendaraan tetap dikuasai meski tunggakan telah lunas, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru dan membuka ruang dugaan pelanggaran hak konsumen.
Kuasa hukum debitur bahkan menyatakan kliennya mengalami kerugian immateriil akibat kehilangan akses penggunaan kendaraan yang menjadi alat mobilitas sehari-hari.
Mereka menaksir kerugian tersebut mencapai Rp500 ribu per hari sejak kendaraan tidak dapat digunakan.
Selain meminta kendaraan segera dikembalikan, pihak debitur juga menuntut penggantian kerugian tanpa syarat apa pun apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun tindakan yang merugikan konsumen.
Dugaan Debt Collector Tak Bersertifikat Harus Diusut
Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai legalitas personel yang melakukan penarikan kendaraan.
Apabila benar terdapat sejumlah debt collector yang tidak memiliki SPPI atau dokumen legal yang dipersyaratkan saat menjalankan tugas penagihan, maka aparat penegak hukum didesak turun tangan melakukan penyelidikan.
Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, perampasan kendaraan, atau tindakan lain yang masuk ranah pidana, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
Polri memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penagihan utang.
OJK dan Propam Polda Sulsel Jangan Diam
Kasus ini kini menjadi ujian bagi dua institusi sekaligus.
OJK diuji dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan industri jasa keuangan.
Di sisi lain, Propam Polda Sulsel juga didesak menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial “R” yang namanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan penagihan yang menguasai kendaraan tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan potensi konflik kepentingan.
Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi.
Jika memang tidak ada pelanggaran, buka seluruh dokumen dan dasar hukumnya secara terang benderang.
Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, penggunaan debt collector ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit kendaraan, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan serta aparat penegak hukum.(Tim)













Leave a Reply