Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ketum PJI Hartanto Boechori : Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Gunakan Mekanisme Pers

490
×

Ketum PJI Hartanto Boechori : Jangan Kriminalisasi Jurnalis, Gunakan Mekanisme Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURYATIMUR.ID.KEDIRI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, angkat bicara terkait adanya pesan berantai di grup WhatsApp anggota PJI yang berisi laporan terhadap salah satu anggota PJI DPC Kediri. Anggota tersebut dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media di Kediri.

Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena karya jurnalistik yang mereka buat.

Example 300x600

“Jurnalis tidak bisa dipidana atas dasar pemberitaan pers. Jika ada masyarakat yang merasa tersentuh pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers, gunakan hak jawab ke redaksi, atau adukan ke organisasi persnya, bahkan bisa langsung ke Dewan Pers,” ujar Hartanto.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memahami dan mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Menurutnya, laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers seharusnya ditolak dan diarahkan ke mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

“Penyidik Polres Kediri wajib mengarahkan persoalan ini ke Dewan Pers, bukan dengan cara-cara melakukan kriminalisasi pers,” tegasnya.

Hartanto juga menambahkan, apabila laporan polisi sudah terlanjur diterima, pihak kepolisian sebaiknya segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian penyelidikan.

“Polisi, penyidik, dan penyelidik saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba,” tutup Hartanto.(*).

Laporan : Asruddin Azis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *