Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Bantaeng Geledah Kantor PDAM Perumda Tirta Eremerasa

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Eremerasa (PDAM) Kabupaten Bantaeng, Rabu pagi (3/6/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 hingga 2023 senilai Rp6 Miliar.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh alat bukti tambahan guna mendukung proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Abdul Basir, SH., MH., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ahmad Dwi Putra, SH., MH., beserta tim penyidik pemberantasan korupsi Kejari Bantaeng.

Pantauan di lokasi, suasana sempat terlihat tegang saat tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah ruangan di kantor PDAM Perumda Tirta Eremerasa. Penggeledahan mencakup pemeriksaan berbagai dokumen, arsip administrasi, hingga file-file yang tersimpan dalam perangkat komputer kantor.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawilloi, Lurah Palantikang, Endi Budi Utomo serta unsur pengamanan dari aparat TNI guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Abdul Basir, SH,.MH kepada awak media usai melakukan penggeledahan menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk penyempurnaan alat bukti dan barang bukti.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan untuk penyempurnaan barang bukti dan barang bukti, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar, ” Ujar Abdul Basir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bantaeng masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 serta pentingnya transparansi pengelolaan keuangan daerah.(*)

Laporan : Borahima

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *