SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Kasus pengrusakan pohon cengkeh yang terjadi sekitar tiga tahun Di Desa Bontobontoa Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Kini kembali bergulir melalui Di Wasidik Polda Sulsel.
Hampir 3 Tahun Pelaporan masuk di Polres Bantaeng ,kasus pengrusakan Pohon Cengkeh Milik Abd Hakim Bin Pakkamma baru terungkap kembali .
kamis tanggal 25 -6-2026. Resmi di gelar di ruang. Wasidik Polda Makassar
Abd Hakim Pakamma alias PK Hakim merasa senang dampingi Kuasa hukumnya A,Agus Patra,SH .Hakim sebagai pelapor menyatakan sudah hampir tiga tahun kasus saya ini baru terungkap lagi, padahal saya sebagai korban telah melaporkan kejadian atas di tebangnya pohon cengkeh milik saya pada Kanit Pidum polres Bantaeng
Namun di tunggu prosesnya tjalan ditempat alias tidak tindak lanjut.
Hakim sebagai pelapor dengan tegas menyatakan saya tidak akan berhenti atas pelaporan saya, dimanakah keadilan itu, kenapa belum juga tuntas masalah saya, sedangkan saya tidak tau hukum orang desa makanya saya selaku korban bertanya dalam hati adakah keadilan bagi saya sebagai korban?
Yang di sayangkan, kata Hakim saat di wawancarai mengatakan bahwa dari awal sempat dipertemukan sama pelaku di ruang Pidum polres Bantaeng, oleh Pak Rahmansyah waktu itu saya di tanya ,kamu minta berapa , saya katakan 150 JT lalu turun lagi 50 juta di depan pelaku dan saya di tanya sementara pelaku tidak mau mengganti kerugian saya
Sedangkan Kanit Pidum waktu itu hanya mengatakan Yah,!
Beginikah tindak lanjut seorang Kanit Pidum dan penyidiknya?
Semua yang di tanyakan dan di pertanyakan hanya mengatakan yah, akhirnya kasus saya ini menjadi hampir tiga tahun lamanya tidak ada penyelesaian.
Disitulah saya sebagai pelapor dan korban merasa kecewa dan curiga ada apa di lingkup Kanit Pidum Polres Bantaeng yang di tangani H,Rahman
Ungkap PK hakim.
Di tempat yang berbeda di ruang Kanit Wasidik Polda Sulsel Kompol, INNGGABA BALI,SH di ruang kerjanya
menanyakan apakah ada gelar perkara yang di bawakan oleh beberapa penyidik Pidum Polres Bantaeng ?
Beliau dengan tegas menjawab yah , membenarkan
Kalau boleh tau gelar perkara apa yang di tujukan komandan, mengenai kasus pengrusakan pohon cengkeh di desa Bontobontoa kecamatan Tompobulu kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Namun setelah saya baca sesuai UU itu harus mengena pidana karena merusak milik orang ,apa lagi sudah lengkap surat2 nya pelapor
Dalam UU barupun namanya pengrusakan yah, pidana bukan perdata
Sesuai pasal 406 ayat 1dan 2 di bawah 500 nilai harga pidana apa lagi kalau nilai harga 500 keatas , Jadi tadi saya simpulkan bahwa segera mencari ahli taksasi nilai berapa pohon dan kerugian sesuai BAP.
Kuasa hukum A,Agus Patra,SH , mengatakan, Alhamdulillah walaupun lama tetapi kasus Pak Hakim pasti akan selesai dengan baik kita berdoa semoga dalam waktu cepat Kanit Pidum polres Bantaeng menindaklanjuti menjadi P 21.
Ini tidak main main lagi karena sudah di gelar
Bahkan karena lama tidak ada kabar ,dan tindak lanjut. Maka pelaku malahan menebang lagi sampai menjadi 30 pohon
Ada apa di balik kasus ini.(*)

Leave a Reply
Batalkan balasan