Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI-POLRI

Terima Laporan Dari Penghuni Kamar Kos, Kapolres Selayar Imbau Pengusaha Kost Terapkan Standar Keamanan

265
×

Terima Laporan Dari Penghuni Kamar Kos, Kapolres Selayar Imbau Pengusaha Kost Terapkan Standar Keamanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURYATIMURMID.SELAYAR – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan cabul melalui modus mengintip, yang terjadi di salah satu rumah kost di Kota Benteng, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Example 300x600

Pelapor, seorang perempuan berusia 20 tahun, melaporkan bahwa dirinya menemukan adanya lubang pada dinding kamar kost yang terbuat dari tripleks. Lubang tersebut ternyata tembus ke kamar kost tetangganya yang diduga dibuat dengan sengaja untuk mengintip. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ka SPKT Polres Kepulauan Selayar, Iptu La Ode Muh. Asman, S.AP membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan dengan nomor LP/B/228/IX/2025/SPKT/POLRES Kepulauan Selayar/Polda Sulsel sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, usai menerima laporan, personel SPKT langsung meninjau kamar korban dan benar menemukan adanya lubang antar kamar sebagaimana dilaporkan korban.

“Selain itu, polisi juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan guna memastikan kebenaran peristiwa ini. Penanganan kasus dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas korban,” jelas Iptu La Ode.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., mengimbau para pemilik dan pengelola rumah kost untuk memastikan keamanan serta kenyamanan penghuni.

“Pengusaha kost harus bisa menjamin kamar yang disewakan sesuai standar, sehingga tidak menimbulkan kerawanan yang dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Contoh kalau pembatas terbuat dari tripleks itu paling tidak harus dua lapis. Juga agar lakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi kamar, termasuk memastikan tidak ada kamar yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan lainnya,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa kepolisian akan terus serius menangani laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana. Ia berharap sinergi dengan masyarakat dan para pemilik usaha kost dapat memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Humas Polres)

Laporan : Andi Malik

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *