Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Keluarga Korban  Pembunuhan Di Kodingareng Harapkan Pelaku Dihukum Sesuai Aturan yang Berlaku

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Peristiwa Pembunuhan Di Pulau Kodingareng menyimpan duka mendalam bagi istri korban dan tiga anknya. Tanpa diduga korban diserang hingga tewas meregang nyawa.

Peristiwa ini membuat suasana di Pulau Kodingareng yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam. Seorang pria bernama (Musriadi 37 Thn) meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penikaman. Peristiwa itu bukan hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi seorang istri dan tiga anak yang kini harus menjalani hidup tanpa sosok ayah. Malam itu, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA,

Korban diduga diserang saat berada di teras rumah keluarganya di Jalan Pulau Kodingareng, RT 002/RW 003, Kelurahan Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/104/IV/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, pelaku berinisial Ikhsan diduga mendatangi korban, mengajaknya berbicara, lalu melakukan penganiayaan saat korban berusaha melawan, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menikam korban hingga mengalami luka serius. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Bagi Sarinah (36), malam itu menjadi awal dari kehidupan yang sama sekali berbeda. Suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga kini telah tiada. Dengan suara bergetar, ibu tiga anak itu berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya hanya meminta keadilan untuk suami saya. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak saya kehilangan ayahnya, dan kami kehilangan tulang punggung keluarga,” ungkap Sarinah.

Harapan serupa juga disampaikan Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring, Anto. mengharapkan penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Kalau melihat kronologi yang disampaikan keluarga, pelaku diduga datang menemui korban dengan membawa senjata tajam. Hal itu patut didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat unsur perencanaan sebelum peristiwa itu terjadi. Korban meninggal dunia di tempat sehingga seluruh fakta harus diungkap secara terang,” katanya kepada media ini. Jumat 10 /7/2026

Ia menambahkan, dalam laporan polisi, perkara tersebut saat ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, Asrul berpendapat apabila penyidik nantinya menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya rencana sebelum pembunuhan dilakukan, maka penerapan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.

“Penentuan pasal tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti. Yang kami harapkan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar keluarga korban memperoleh keadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak kekerasan tidak hanya meninggalkan korban, tetapi juga menyisakan luka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan. Bagi Sarinah dan ketiga anaknya, keadilan bukan sekadar vonis di ruang sidang, melainkan harapan agar kehilangan yang mereka alami mendapat kepastian hukum yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Pelabuhan Makassar masih menangani perkara tersebut dan terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (TIM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version