Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Keuangan Daerah Bombana, LSM PRIBUMI Gelar Aksi Demo Di Kejati Sultra

SUEYATIMUR.ID.KENDARI – Kurang lebih seratus massa akksi berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mereka anggap ketidak jelasan kinerja Kejaksaan Negeri Bombana Terkait Laporan dugaan Mal administrasi, penyalahgunaan Wewenang dan pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana.

Laporan Dugaan Penyalahgunaan tersebut di lakukan oleh LSM. Pribumi  namun sampai saat ini LSM. Pribumi belum mendapat jawaban dari Kejaksaan Negeri Bombana, sudah sejauh mana kasus yang di laporkan.
.
Dengan tidak adanya transparansi dari pihak Kejari Bombana, LSM. Pribumi mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, 7 Mei 2026 sekaligus menindak lanjuti laporan yang sudah di terima pihak Kejati tertanggal 16 Desember Tahun 2025 dengan Nomor Surat 002/SKeb-/LSM.PRIBUMI XXII/2025.
.
Dalam orasinya, Dirman selaku. Jenderal Lapangan menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 secara resmi melayangkan Laporan dengan No. 002/SKeb-/LSM.PRIBUMI XXII/2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berisikan dugaan ;

1.Maladministrasi Pemerintahan Kabupaten      Bombana
2. Penggelapan dan penyalahgunaan
anggaran Daerah.
3. Penyalahgunaan Wewenang oleh
Pj. Sekda Bombana Tahun 2025
4.  Dugaan keterlibatan Bupati Bombana
dalam pembiaran dan/mendukung
tindak Maladministrasi penyalahgunaan
wewenang.

Yang kemudian laporan tersebut, setelah di rekomendasikan ke Kejari Bombana hingga saat ini per 29 April 2026 tidak menunjukkan perkembangan secara signifikan sehingga terkesan tidak adanya kepastian proses dikarenakan tidak adanya keterangan resmi dari institusi Kejaksaan Terkait status penanganan kasus.
.
Menurut Dirman, keterlambatan ini telah melampaui empat bulan lebi berjalan, dimana publik hanya di suguhi jawaban normatif yang berulang seperti ” nanti Chek kembali “tanpa substansi yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ketidak seriusan dalam penanganan indikasi ” Perlakuan Khusus ” terhadap pejabat daerah serta potensi penbiaran Investasi atau benturan kepentingan dalam proses penegakkan hukum.
.
Selain orasi yang di sampaikan Dirman selaku Jenderal lapangan, Ia juga mendesak agar Kejati Sultra megambil alih dan menaikan kasus ini ke tahap penyidikan karena terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang  dan penggunaan keuangan daerah oleh pihak yang tidak memiliki legalitas Jabatan (Pj.Sekda) Bombana tahun 2025 serta keterlibatan Bupati Bombana pembiaran proses tersebut.
.
Selain dia poin tersebut Diman juga meminta agar Kejati Sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak Terkait secara transparan serta merekomendasikan pencopotan Kejari Bombana apabila terdapat dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara penegakkan Supermasi hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *