Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Enam Produk Skincare Positif Mengandung Bahan Berbahaya, Laksus: Tiga Ditetapkan Tersangka, Tiga Lainnya Bagaimana?

2324
×

Enam Produk Skincare Positif Mengandung Bahan Berbahaya, Laksus: Tiga Ditetapkan Tersangka, Tiga Lainnya Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR–Komitmen Polda Sulsel untuk memberantas habis produk skincare ilegal di Sulsel yang terbukti mengandung bahan berbahaya mulai dipertanyakan oleh aktivis antikorupsi. Pasalnya, dalam perkembangan penyelidkan serta penyidikan yang dilakukan, dinilai tidak sejalan dengan data yang telah dilansir.

” Pada realese pertama, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BPOM Makassar, 8 November 2024, menyatakan dari 66 produk skincare yang telah diuji lab ada enam produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya mengandung raksa dan merkuri. Keenam produk itu masing masing Kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL. Namun pada realese kedua, 14 November yang sekaligus penetapan tersangka hanya tiga brand kosmetik yang jadi tersangka. Ketiganya adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF). Nah, yang kami pertanyakan bagaimana status hukum owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow?,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel. Muhammad Ansar, (LAKSUS), Jumat 22 November 2024.

Example 300x600

Menurut Muhammad Ansar, penetapan tiga dari enam produk yang mengandung berbahaya ini jelas menuai pertanyaan publik. Apalagi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan hingga kini tidak menjalani penahanan.

“Kami jelas bertanya tanya. Ini menyangkut public Trust institusi. Kok tiga produk yang sudah dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya tidak diseret ke hadapan hukum, Ada Apa,” tegasnya. Menurut Muhammad Ansar, untuk menguak kasus ini secara terang benderang, Laksus bersama koalisinya dalam waktu dekat akan menyurat ke Kapolri. Dia juga mengajak agar publik secara melekat mengawal penanganan perkara ini penyidikan, penuntutan hingga ke Pengadilan

Selain enam produk yang terbukti menggunakan bahan berbahaya, LAKSUS juga meminta BPOM Makassar dan Polda Sulsel untuk menguji 16 produk skincare lainnya yang juga masif melakukan penjualan serta transaksi di Sulsel.

Adapun daftar 16 brand skincare masing masing AF Glow, Putri Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *