SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng membacakan tuntutan terhadap terdakwa AZ, mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/4/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian tuntutan yang diajukan yakni:
Pidana pokok: Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Uang pengganti: Rp635.852.003.
Ketentuan tambahan: Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda disita. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus ini mencuat pada Juni 2025, tidak lama setelah AZ dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Pattallassang pada 8 Mei 2025.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa mencairkan Dana Desa Tahap I sebesar sekitar Rp700 juta. Namun dana tersebut tidak dikelola sesuai mekanisme keuangan desa.
Sebanyak Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa, sementara lebih dari Rp200 juta ditarik secara tunai dan dikuasai tanpa melibatkan bendahara desa.
Terdakwa berdalih langkah tersebut untuk
“mengamankan” dana. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa penggunaan anggaran tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dengan tanggal mundur (backdate) serta penggunaan nota kosong yang telah ditandatangani seolah-olah transaksi benar terjadi.
Ahli dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng menyatakan kerugian negara sebesar Rp635.851.354 telah terjadi sejak dana dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dampak dari perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan menutup kantor desa dan memberhentikan perangkat desa secara sepihak memicu ketegangan hingga warga melakukan penyegelan kantor desa.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.(*)
Laporan : Borahima
