SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng periode 2020–2023, Muhammad Nur Fajri, membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama masa kepemimpinannya.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui tim media di kediamannya di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Jumat (6/2/2026).
Menurut Fajri, program MBR merupakan program hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kementerian Keuangan yang telah berjalan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Ia menjelaskan, selama menjabat pada periode 2020–2023, PDAM Bantaeng setiap tahun menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 500 penerima manfaat dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Calon penerima program sambungan gratis biasanya diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi kesesuaiannya oleh konsultan program,” jelasnya.
Fajri juga memaparkan, sebelum dana hibah tersebut diterima dari pemerintah pusat, PDAM terlebih dahulu mendapatkan dukungan modal kerja berupa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan nilai yang sama dengan dana hibah yang akan diterima.
Adapun bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat meliputi water meter, pipa galvanis, fitting pipa, saddle clip, stop kran, box meter, hingga pipa distribusi apabila lokasi rumah pelanggan cukup jauh dari jaringan pipa induk.
Terkait pertanggungjawaban program, validasi data penerima, hingga pemasangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, Fajri menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah lebih dahulu melakukan verifikasi.
“BPKP melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum mengeluarkan rekomendasi pencairan dana hibah. Dana tersebut langsung masuk ke kas daerah untuk mengganti modal yang sudah diberikan kepada PDAM sebelumnya,” Pungkas Fajri.(tim)





