SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – DPRD Pasangkayu menggelar Rapat dengar pendapat dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terhadap pengawasan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan
Sejumlah OPD yang hadir diantaranya : Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kamis, 5 Februari 2026 di Ruang Aspirasi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH mempersilahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjelaskan sejauhmana progres perizinan yang ada selama ini, khusus kepada pelaku usaha udang vaname yang ada di daerah pasangkayu, kemudian akan dilakukan tanggapan oleh anggota Dewan terhadap pelaksanan kunjungan kerja.
Apakah perusahaan tambang udang vaname ini sudah memiliki izin dan atau dapat beroperasi sambil berjalan pengurusan izin tambaknya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muh. Hatta menjelaskan bahwa pelaku usaha baik Badan usaha maupun perseorang berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pensyaratan dokumen dasarnya lebih banyak terbit otomatis berdasarkan aplikasi, setelah memasukkan nama, nama usaha dan kelengkapan teknis lainnya sudah dapat beroperasi secara otomatis. Mengenai teknis penghitungan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fokus pada pemenuhan standar teknis keamanan, fungsi dan tata ruang, pengajuannya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Terkait berapa banyak perusahaan tambak yang ada di pasangkayu berdasarkan jumlah yang diperoleh dari aplikasi sebanyak 16 badan usaha dan 8 perseorangan, jika berbicara soal persamaan dan perbedaan badan usaha dan perseorangan, perizinan PBG sama saja berdasarkan aplikasi, kemudian permasalahan yang utama mengapa banyak usaha tambak yang sudah beroperasi namun belum memiliki PBG, karna menurut pihak perusahan harus mengeluarkan biaya jasa konstruksi, hal tersebut pihak dinas PTSP akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai perizinan ini untuk mengawal pengusaha atau pelaku usaha tambak, baik yang sudah berjalan maupun yang baru memulai usahanya.
Menanggapi hal tersebut, Muh. Dasri menyampaikan bahwa yang perlu dirumuskan sekarang ini apa solusinya dan kebijakan apa harus dikeluarkan dan diprioritas ke depan untuk kita jalankan dimasa pemerintahan bapak bupati dan wakil bupati, persoalan teknis adalam persoalan perizinan untuk PBG, jadi semua inspektor bisa meregistrasi dan mendaftar sebagai pelaku usaha di daerah, tapi kita sebagai teknis harus mendampingi melakukan pemataan, ini usaha apa.
Disarankan masing-masing dinas yang sudah melihat kondisi dilapangan kira-kira solusinya apa untuk optimalisasi peningkatan PAD kita. Misalnya dinas PTSP yang bisa dipungut dari PBG, Bapenda dari pajak air tanah karena mereka melakukan pengeboran, pajak eskapator alat beratnya ada sewa menyewa, kemudian Lingkungan Hidup ada amdalnya semua bisa dirumuskan, padahal ini salah satu optimalisasi PAD, ketika ada PBBnya tentu akan masuk diBapenda.tegas Dasri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Andi Baso menjelaskan bahwa kewenangan Bapenda terhadap pajak daerah ada 10 mata pajak ditambah 2 ofsen, terkait kunjungan kerja ada beberapa potensi pajak yang bisa diperoleh dari tambak yang belum dan yang sudah menyelesaikan pajak PBB keduanya, dan tahun ini akan melakukan pemetaan dan menanyakan penilaian untuk perhitungan pajak daerahnya.
Lanjut dijelaskan, Realisasi PAD tahun kemarin mencapai 96, 25%. Sementara kadis Parikanan dan kelautan setelah melakukan kunjungan kerja bersama komisi II ke daerah tambak udang merupakan hubungan yang bersifat kemitraan yakni bagaimana bermitra dan mengawasi dalam hal pembudiayaan dan pembukaan lapangan kerja dan budidaya yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil dilapangan baru ada 2 pelaku usaha yang memiliki sertifikasi budidaya yaitu PT. Randomayang tambak lestari dan PT. Manakarra Sakti Abadi yang lainnya masih dalam proses. Mengenai pola kemitraan dengan tambak lokal, mereka menghadirkan pelaku usaha untuk membina petambak lokal. Serta Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan data tahun kemarin mengalami penurunan dengan berbagai faktor salah satunya hasil produksi yang menurun sehingga mempengaruhi dana bagi hasil, serta faktor lain seperti penyakit pada pembibitan. Jadi DPK esensinya bagaimana menarik inspektor bertambah sebanyak-banyaknya dan melakukan produksi yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan.jelas Afriani.
Mengenai udang vaname DPK sebagai OPD teknis bagaimana memaksa pelaku usaha harus berinvestasi di pasangkayu, ini salah satu solusi. Dan melakukan pendataan Geografis Informasi Sistem (GIS) supaya jelas letak geografi tambak udang vaname ini dimana,apakah masuk kawasan atau tidak, serta untuk perizinan secepatnya di integrasikan USS dengan data pemerintah daerah, supaya kita mengetahui berapa pelaku usaha tambak udang vaname di pasangkayu yang sudah terdaftar di USS, tapi tidak melapor ke pemerintah daerah, kemudian mengenai tambak skala industri, tambak tradisional oleh DPK dapat diklasifikasikan.
DPRD ingin mendorong merumuskan perda pajak retribusi mengenai udang vaname, ini dorongan kepada pemerintah daerah, sebab kita telah sepakat bahwa udang vaname sebagai komoditas unggulan. Tegas Dasri,
Rapat Dengar Pendapat dihadiri Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan, Mansur, S.Sos.,M.A.P dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Arham Bustaman, Adi Nur Cahyo, SM, Putu Sulaksana, SH, Serta dihadiri, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Imran Makmur, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta bersama Kabid Hendra dan Dinas Perikanan dan Kelautan Afriani Ilyas bersama Kabis Abd. Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Hj. Darnawati bersama Kabis Aswan, Keban Andi Baso beserta Kabid Baharuddin.(ns)
Laporan : Asruddin
