Menindaklanjuti Temuan BPK-RI, DPRD Pasangkayu Gelar RDP dan Menghasilkan Sejumlah Rekomendasi Untuk Penyelesaian Masalah

Berita5 Dilihat

SIRYATIMUR ID.PASANGKAYU –
Terkait sejumlah temuan BPK-RI yang dianggap bermasalah memerlukan penyelesaian melalui pengawasan DPRD.

Terkait hal ini dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Pasangkayu dalam rangka fungsi pengawasan terkait penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta hasil kunjungan kerja komisi atas program pemerintah daerah, berlangsung di ruang Aspirasi. Rabu, 4 Februari 2026.

Oplus_131072

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH, serta didampingi oleh Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan, Mansur, S.Sos.,M.A.P dan sejumlah anggota komisi seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, M. Ryan Ramadhan, S.P.W.K, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Putu Sulaksana, SH, Robin Chandra Hidayat, SH dan H. Hariman Ibrahim dan H. Safaruddin, S.Sos,

Turut hadir dalam kegiatan ini,  Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu Imran Makmur, Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mahyuddin serta Kabid SDA PUPR, Nyoman Sumanta.

Oplus_131072

Berdasarkan hasil kunjungan kerja anggota DPRD beberapa waktu lalu telah menemukan berbagai permasalahan dilapangan seperti pengadaan air bersih dibeberapa wilayah seperti desa saptajaya, kalibamba, ada yang belum selesai dikerjakan, ada juga sudah dikerjakan namun tidak berfungsi untuk pemanfaatan kepada masyarakat disebabkan karna tidak adanya air, kemudian adanya pekerjaan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dinyatakan telah merugikan negara diminta untuk mengembalikan masih mendapat anggaran untuk diselesaikan namun pekerjaan tersebut belum juga selesai.

Terhadap permasalah tersebut, pihak bidang cipta karya pekerjaam umum dan penataan ruang tidak dapat memberikan penjelasan disebabkan kepala kadis PUPR bersama kabid cipta karya tidak berada ditempat, namun yang hadir kabid SDA inipun tidak memberikan penjelesan terhadap permasalah yang ada .

Terhadap hal tersebut, diminta agar rapat dengar pendapat hari ini diagendakan kembali dengan menghadirkan kadis PUPR dan seluruh perangkat terkait.
Terhadap temuan-temuan tersebut anggota komisi II, H. Saifuddin A Baso sangat menyayangkan dan mengharapkan agar membentuk tim pansus serta meminta kepada Inspektorat dan kaban keuangan agar memunculkan DPA tahun anggaran 2023 sampai 2025 agar permasalahan dapat terselesaikan demi pembangunan kabupaten pasangkayu.

Bahkan wakil ketua komisi III, Amries Amier meminta kepada Inspektorat agar merinci temuan tersebut seperti perusahaan apa, siapa direkturnya, berapa kerugian yang ditimbulkan dan berapa yang telah dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, Inspektur Inpektorat, Tanwir menjelaskan bahwa rincian temuan tersebut sdh tertuang dalam LHP BPK RI, Inspektorat hanya merinci nilai, pekerjaan dan nama perusahaan, karna selama 7 tahun ini tidak ada pemeriksaan fisik di dinas PUPR. Namun pada saat audit LHKPD seluruh OPD dari BPK RI dari tahun ke tahun selalu bersentuhan dengan fisik, sehingga apa yang menjadi rekomendasi pada saat pemeriksaan rinci penyerahan LKPJ direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat, sehingga sampai saat ini penyerahan LHKPD 2024 telah merekomendasikan pengembalian kurang lebih 52% dari nilai total kerugian.

Tetapi ada beberapa item kegiatan yang tidak tersampel di BPK, namun di inspektorat tidak ada pemeriksaan fisik, beda dengan kesehatan meminta langsung kepada kita sebelum penyerahan pekerjaan dinas kesehatan untuk melakukan audit, juga ada pekerjaan jembatan gantung di desa motu sudah penyerahan berita acara serah terima 100% setelah dilihat dilapangan progresnya nol.

Sebelum terbit LHKPD terperifikasi kerugian Inspektorat sudah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah setelah itu duduk bersama untuk melakukan sidang majelis kerugian. Jadi untuk LKPJ 2024 hasil peremusan BPK yang terealisasi sekitar 1,7 M progresnya 52% dari nilai total temuan 4 M lebih seluruh pekerjaan yang tersampel di BPK baik temuan kerugian maupun administrasi. Untuk temuan kerugian 3 M penyelesaiannya 1,6 M yang telah diselesaikan. Jelas Tanwir.

Muh. Dasri menyampaikan bahwa semua temuan harus diberikan sanksi, jadi inspektorat, DPRD dan BPK. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, DPRD sebagai fungsi pengawasan bertanggungjawan kepada masyarakat atau konstetuen, kedua ini harus diluruskan bersama, pertama temuan-temuan DPRD itu disampaikan kepada pemerintah daerah melalui inspektorat, inspektorat juga tidak semua temuan bisa dipahami bersama, misalnya BPK hari ini apa yang menjadi temuan tidak semua anggaran diselidiki dengan baik, maka beberapa sampel yang menjadi temuan.

Politisi Nasdem ini menyarankan dan menjadi pertanyaan kepada inspektur bahwa apakah temuan DPRD dianggap janggal dan dilaporkan kepada inspektorat, ketika dilakukan audit sudah diperiksa dengan baik ditemukan ada kerugian negara bisakah dilimpahkan kejaksaan ini persoalan keseriusan untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah daerah.terang Dasri.

Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam RDP tersebut, akhirnya melahirkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai berikut :

1. RDP lanjutan komisi III agar diagendakan ulang dengan PUPR untuk membahas Air Bersih dan pekerjaan lain yang mangkrak tahun 2023-2024 dengan kewajiban menghadirkan kepala dinas PPK, PPTK, PHO serta membawa data dan dokumen pendukung secara lengkap.

2. Menegaskan bahwa ketidakhadiran dinas PUPR pada RDP ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dalam memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan program layanan dasar air bersih.

3. Meminta Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan dan atau menyampaikan hasil pengawasan atas seluruh proyek air bersih dan infrastruktur lainnya yang tidak selesai sejak tahun 2023 termasuk indikasi kerugian negara dan tindaklanjutnya.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah administrasi dan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung atas pekerjaan proyek mangkra,kepada kontraktor dan pejabat dinas terkait.

5. Menjadikan hasil RDP lanjutan dan laporan inspektorat sebagai dasar rekomendasi DPRD dalam membahas anggaran evaluasi kinerja opd serta pengembalian kebijakan daerah selanjutnya.

6. Apabila RDP lanjutan dinas PUPR kembali tidak hadir atau tidak membawa data yang diminta oleh rapat gabungan komisi RDP ini, maka rapat gabungan komisi merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan dan kerja DPRD.(ns)

Laporan : Asruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *