Dituding ‘Makelar Proyek’ dan Penyalahgunaan Kewenangan, Bupati Bantaeng Resmi Berhentikan Sementara, Direktur PDAM Bantaeng

Berita9 Dilihat

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberhentikan sementera Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.

Langkah tegas Uji Nurdin ini diambil setelah mendengar masukan masyarakat dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Bantaeng.
Sehingga, Bupati Bantaeng mengeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan Nomor:100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Surat pemberhentian sementara tersebut berlaku per-tanggal, Selasa (03/02/2026).
“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.

Posisi Suwardi kini dijabat sementara Muh. Rivai Nur sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Bupati Bantaeng Uji Nurdin menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dengan adanya hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

“Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan finalnya, apakah bersangkutan (Suwardi) memang melakukan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ungkapnya.

Diketahui, Direktur PDAM Bantaeng Suwardi kini menjadi sorotan publik karena tiga polemik yang mencuat.
Diantarannya tudingan sebagai ‘makelar proyek’, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas kerugian PDAM Bantaeng, dan penyalahgunaan wewenang seperti pengangkatan pegawai tidak sesuai mekanisme.(*)

Laporan : Borahima