SURYATIMUR.ID.MAKASSAR –
Gerakan Rakyat Intelektual Sulawesi Selatan(GARIS) Indonesia menyoroti keras aktivitas PT Giarto Audry Cemerlang yang hingga saat ini diduga masih melakukan kegiatan pertambangan galian C secara ilegal di Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Aktivitas tersebut dinilai terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah Daerah Kabupaten Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.Jumat (19/12/2025).
GARIS Indonesia menilai aktivitas pengerukan tanah dan batuan yang dilakukan PT Giarto Audry Cemerlang patut diduga melanggar ketentuan hukum pertambangan dan tata ruang. Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan yang dikantongi perusahaan tersebut dinilai cacat secara administratif, sebab lokasi kegiatan berada di Kecamatan Marusu yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros.
Kader GARIS Indonesia, Rull, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014, sementara IUP baru diterbitkan pada tahun 2023. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik pertambangan galian C tanpa izin selama bertahun-tahun, ironisnya dibiarkan tanpa penindakan oleh APH dan tanpa pengawasan pemerintah daerah.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2014, sedangkan izin baru terbit pada 2023. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi pertambangan galian C ilegal yang berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan hukum,” tegas Rull.
Selain persoalan perizinan, GARIS Indonesia juga menduga kuat aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiadaan AMDAL dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, degradasi lahan, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Rull menambahkan, selama ini pihak perusahaan menggunakan dalih pemerataan lahan untuk membenarkan aktivitas di lapangan. Namun menurut GARIS Indonesia, dalih tersebut hanya dijadikan tameng untuk melakukan pengerukan bukit secara masif dan sistematis.
“Dalih pemerataan lahan dijadikan label pembenaran. Faktanya, terjadi pengambilan tanah dan batuan dalam jumlah besar yang kuat dugaan merupakan aktivitas pertambangan. Ini jelas bertentangan dengan RTRW Kabupaten Maros,” lanjutnya.
Atas dasar itu, GARIS Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan galian C PT Giarto Audry Cemerlang yang diduga ilegal di Desa Pabbentengan. GARIS juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut IUP yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai tata ruang.
Tak hanya itu, GARIS Indonesia secara tegas meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk turun langsung menertibkan dan menutup seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, khususnya yang melanggar tata ruang dan kewajiban perizinan lingkungan.
“Negara harus hadir dan bersikap tegas. Aparat penegak hukum dan Menteri ESDM tidak boleh membiarkan praktik pertambangan yang diduga ilegal dan merusak lingkungan terus berlangsung,” tegas Rull.
Rull menegaskan, GARIS Indonesia akan terus mengawal dan membuka persoalan ini ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Maros.
“Kami akan terus bersuara hingga aktivitas ini dihentikan dan izin yang bermasalah dicabut. Ini adalah komitmen GARIS Indonesia,” tutup Rull.(Tim)
