Aksi Massa “Garis Indonesia” Desak APH Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan PT Giarto Audry Cemerlang Di Pabbentengan Maros

Uncategorized15 Dilihat

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Massa yang tergabung dalam Garis Indonesia, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar, Kamis (11/12/25).

Aksi yang dipimpin oleh Rull selaku Jenderal Lapangan, mendorong Aparat Penegak Hukum menindakan tegas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Pabbentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Maros Darurat Ekologi. Tindak Tegas PT Giarto Audry Cemerlang” sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengerukan bukit yang menurut mereka telah berlangsung sejak tahun 2014.

Rull dalam orasinya menyampaikan bahwa pengerukan bukit di Desa Pabbentengan selama ini dilakukan dengan dalih pemerataan lahan. Namun pihaknya menilai aktivitas tersebut merupakan bentuk pertambangan yang diduga kuat tidak sesuai dengan rujukan Perda RTRW Kabupaten Maros.

“Sejak 2014 bukit itu dikeruk, dan sampai sekarang masih ada aktivitas. Ini bukan pemerataan lahan, ini pertambangan. Dan kami tegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak merujuk RTRW Maros,” ujar Rull dalam orasi.

Salah satu orator lain juga menyebut bahwa Kabupaten Maros kini berada pada kondisi darurat ekologi, karena maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di berbagai titik.

Aksi demonstrasi ini turut diwarnai dengan penahanan satu unit mobil kontainer yang digunakan sebagai panggung orasi. Tindakan tersebut dilakukan sebagai simbol kekecewaan massa terhadap Aparat penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros, yang dinilai tidak tegas dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan juga proses perizinan yang dianggap melakukan prosedur administrasi yang “cacat” dalam penerbitan izin pertambangan.

Setelah beberapa beberapa lama aksi berlangsung, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulsel menemui massa aksi. Hadir Kepala Cabang Wilayah I, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian izin pertambangan.

Menurutnya, penerbitan izin pertambangan selalu mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten/kota, termasuk PT Giarto Audry Cemerlang.

“Terkait PT Giarto Audry Cemerlang, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Maros adalah untuk penggalian tanah dengan alasan pemerataan lahan. Termasuk terbitnya IUP penjualan hasil pertambangan, semua didasarkan pada rekomendasi dari Pemkab Maros,” jelasnya.

Pihak ESDM juga menegaskan bahwa apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak merujuk pada RTRW, maka aktivitas tersebut dinyatakan melanggar aturan. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Dinas PTSP pada aksi sebelumnya ketika Garis Indonesia melakukan unjuk rasa terkait persoalan yang sama.

Menutup aksi, Jenderal Lapangan Rull menegaskan kembali bahwa aktivitas PT Giarto Audry Cemerlang di Desa Pabbentengan harus segera dihentikan.

“Atas nama kelangsungan hak hidup masyarakat di Kecamatan Marusu, khususnya Desa Pabbentengan, kami menegaskan: aktivitas PT Giarto Audry Cemerlang harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” tegas Rull.

Aksi berlangsung damai hingga massa membubarkan diri usai mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas ESDM.(*)

Laporan : Erwin