Bupati Bantaeng Secara Resmi Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Kajari Bantaeng

Berita12 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng serta sertifikat tanah wakaf, yang dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Selasa, 30 September 2025.

Penyerahan ini terlaksana melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng, sebagai wujud sinergi dalam pengelolaan aset dan peningkatan kepastian hukum tanah di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin atas peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan serta melakukan upaya pencegahan di Kabupaten Bantaeng.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada sembilan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, dan jumlahnya akan terus bertambah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Kami, sebagai pemerintah daerah, bersama seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng, sangat mendukung program ini”, ujarnya.

Bupati juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bentuk antisipasi agar tidak terjadi kasus penjualan masjid, sebagaimana yang banyak terjadi di luar daerah.

“Kerja sama yang luar biasa ini mencakup pendampingan serta dukungan terhadap pemerintah daerah, baik melalui pendampingan langsung maupun upaya pencegahan”, ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun 2025, dengan tujuan menjamin kepastian hukum atas aset wakaf serta meningkatkan tata kelola aset keagamaan di daerah.

“Dari pesantren maupun masjid, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf. Hal ini menjadi perhatian kami karena sudah ada MoU antara Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama untuk mensertifikatkan tanah wakaf secara cuma-cuma atau gratis, ini sangat penting karena kepastian hukum atas tanah merupakan investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan bangsa”, katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Triastuti Listianingsih, dalam arahannya menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng merupakan sertifikat hak pakai, di mana seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga diberikan hak pakai selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan institusi masing-masing.

“Alhamdulillah, hari ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan sertifikasi hak pakai untuk Kejaksaan Negeri, instansi pemerintah lainnya, serta pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai langkah pengamanan aset-aset pemerintah. Kami berharap seluruh aset wakaf dan aset pemerintah di Kabupaten Bantaeng dapat segera disertifikasi”.

Ia juga menjelaskan jika beberapa sertifikat wakaf yang diterbitkan, misalnya untuk pondok pesantren dan madrasah, tanah tersebut tidak dapat dijual, digadaikan, atau dialihkan secara komersial. Hal ini berbeda dengan hak milik pribadi yang dapat diperjual belikan.

“Sertifikat wakaf berfungsi sebagai alat bukti kepastian hukum bahwa tanah telah diwakafkan, sekaligus melindungi keberlangsungan pengelolaan aset tersebut untuk kepentingan umat dan masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, risiko aset wakaf dijual atau disalahgunakan dapat dihindari”, tuturnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, Kepala Tata Usaha Kementerian Agama, Andi Sofyan Asri, mewakili Kepala Kemenag Bantaeng, Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, serta beberapa Kepala OPD terkait.(*)

Laporan : Borahima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *