Proyek Laboratorium SMPS DDI Mattoangin Bantaeng Dikawal Melalui Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan , Benarkah Telah Berjalan Sesuai Juknis,,,?

Berita65 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Bantuan dana dari APBN yang diturnkan di SMPS DDI Mattoangin , pelaksanaannya telah berjalan.

Terkait hal ini beberapa hal yang ingin dikonfirmasi oleh jurnalis terkait pelaksanaan proyek ini, namun tidak berhasil mendapatkan konfirmasi secara detail kepada pihak yang bersangkutan atau pihak sekolah.

Oplus_131072

Sejumlah wartawan dari beberapa media mencoba melakukan pemantauan pada proyek bangunan laboratorium yang sedang berjalan, merupakan bantuan Kemendikbud Di SMPS DDI Mattoanging, Kabupaten Bantaeng.

Bantuan pemerintah dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPS DDI Mattoanging ini menggunakan anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp 476.653.777, yang dialokasikan untuk pembangunan baru laboratorium dan toilet.

Dari hasil pantauan sejumlah wartawan oleh beberapa media,  ada beberapa hal yang menjadi tanda tanya terkait penggunaan material dan teknis pekerjaan,
Berdasarkan pantauan media dilokasi proyek ada  beberapa hal terkait gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ingin dipertanyakan terkait kesesuaian perencanaan dan realisasi pekerjaan yang sedang berjalan.

Kemudian saat berada di lokasi pekerjaan proyek sedang berjalan tetapi tidak dijumpai adanya pengawas teknik, padahal idealnya kegiatan ini didampingi oleh konsultan pengawas atau pengawasan teknik agar proyek ini berjalan sesuai yang diharapkan.

Atas kedatangan sejumlah wartawan dilokasi proyek, ada salah seorang diduga pelaksana proyek yang ditanya wartawan terkait pekerjaan ini, namun   pelaksana tersebut hanya meminta nomor kontak wartawan  agar dapat dihubungi oleh kepala sekolah.

Pihak kepala sekolah yang dimintai tanggapan terkait kegiatan proyek, menyatakan bahwa kami sudah didampingi oleh pihak kejaksaan, ungkap  kepala sekolah, Noer Alim, menyampaikan hal ini melalui via telepon. Atas jawaban ini tidak ada lagi komentar terkait kegiatan proyek tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng,  Satria Abdi, SH, MH, di ruang kerjanya, saat ditemui wartawan, ditanya mengenai bentuk pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap proyek Kemendikbud yang sedang berjalan. Hal ini ditanyakan karena, kepala sekolah  menyebut bahwa kami sudah di dampingi oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan menjelaskan bahwa  agar tidak terjadi salah paham terkait pendampingan hukum oleh kejaksaan dalam proyek tersebut. Satria Abdi menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan hanya bersifat administratif. Kejaksaan tidak mencampuri aspek teknis maupun keuangan proyek. Namun, apabila ditemukan kesalahan dikemudian hari dalam administrasi, Aspek teknis atau keuangan negara pihak kejaksaan akan menindaklanjutinya. Ungkap Kejari.

Hingga saat ini sejumlah wartawan yang melakukan pemantauan proyek masih dalam tanda tanya, Benarkah proyek ini telah berjalan sesuai juknis,,,?
(Tim/sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *