Menyikapi Temuan Kerugian Negara Terkait Pemeliharaan Jalan 2024, Ketua LMR-RI Sinjai Harapkan Kasus Ini Tetap Diproses Hukum

Berita96 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMIR.ID.SINJAI – Terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Komda LMR-RI Sinjai sejak 2024 lalu, hinga saat ini menurut Ketua Komda LMR-RI Sinjai belum ada kejelasan terkait status hukumnya.

Laporan LMR-RI dengan nomor Laporan 005/LMR-RI/LP/2024 tanggal 17 oktober mengenai Proyek kegiatan pekerjaan pemeliharaan jalan dengan leburan Aspal type A yang berlokasi pada 8 kecamatan di Kab Sinjai.

Oplus_131072

Proyek ini menggunakan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar 2.8 Milyar dengan ruas 20 dan panjang 15 km .

“Terkait kegiatan ini diduga terjadi Mark Up hingga mencapai miliaran rupiah, sesuai analisa perbandingan yang dilakukan mengacu pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagian ke 3 no 28 /PRT/ M/2018 tentang pedoman analisa harga satuan pekerjaan Bidang Bina Marga” Jelas Bahar Dinata.

Lanjut Bahar Dinata menyatakan bahwa Kasus ini mendapat respon dari Kejati Sulsel dan lansung menindak lanjuti dengan menurunkan tim Auditor dari BPK didampingi pegawai kejati, untuk melakukan Audit investigasi perihal paket pekerjaan pemeliharaan jalan dengan leburan Aspal type A.

Dari hasil audit tersebut telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, dimana kerugian negara tersebut telah di kembalikan ke kas bendahara daerah sebesar kurang lebih 600 juta, kemudian terjadi lagi pengembalian sebesar 200 juta per tgl 17 juli 2025, serta 40 juta per tgl 17 juli 2025 dan dari hasil pengembalian tersebut masih berkurang atau tersisa 256 juta rupiah yang belum diselesaikan, hal ini di berdasarkan keterangan dari anggota majelis MPTGR ( Majelis permusyarawatan Tuntutan Ganti Rugi),BKAD. Jelas Andi Bahar.

Menyikapi hal ini, Ketua Badan Peserta Hukum LMR-RI Komda Sinjai A Bahar Dinata mengungkapkan pendapat, sebenarnya kasus tersebut masih bisa di proses hukum atau di lanjutkan di karenakan indikasi KKN sudah ada serta kerugian negaranya ada, jadi walaupun telah terjadi pengembalian uang negara, pidananya tidak terhapuskan karena ada Niat( MENSREA) perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan dalam hukum pidana agar seseorang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, karena asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) ungkapnya.

Ketua LMR-RI Sinjai juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada KEJAKSAAN TINGGI Sulawesi Selatan dalam kinerjanya memberantas tindak pidana Korupsih (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *