Dilema Gugatan Di PN Makasar, PT.Amanah Finance Menang, Pihak Kepolisian Tahan Kendaraan, Ada Apa,,,?

Berita132 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMUR.ID.MAKASAAR – Kasus yang bergulir Di Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan kepemilikan kendaraan Unit Avanza yang merupakan milik PT.Amanah hingga kini menuai polemik. Pasalnya kendaraan ini adalah murni milik PT.Amanah yang ditarik dari debitur.

Oplus_131104

Arul sebagai penerima kuasa dari PT.Amanah Finance menjelaskan bahwa terkait kendaraan yang dikuasai oleh debitur itu digugat karena sejak kendaraan tersebut diambil dari PT Amanah hanya tiga kali membayar angsuran. Alhasil setelah upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, gugatan berhasil dimenangkan oleh PT.Amanah. Sehingga dari proses ini unit kendaraan harus kembali ke tangan PT.Amanah. Ungkap Arul .

Terkait hal ini dengan adanya putusan pengadilan berdasarkan putusan Nomor perkara, 46. PDT.Eks/2025 PN.Mks Jo No 93/PDT.G/2024 / PN.MKS.Tanggal 15 Agustus 2025. Pihak juru sita Pengadilan Negeri Makassar berusaha melakukan penyitaan kendaraan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Dari upaya penyitaan yang dilaksanakan oleh pihak juru sita PN.Makassar dinilai gagal melakukan eksekusi, pasalnya kendaraan yang ditangani oleh pihak kepolisian belum berhasil disita oleh pengadilan negeri Makassar. Ungkap Arul

Lanjut Arul selaku kuasa dari PT.Amanah, bahwa Alasan penahanan kendaraan ini, bagi saya selaku kuasa dari PT.Amanah tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan pihak kepolisian untuk bertahan tidak menyerahkan unit kendaraan kepada pihak jurusita, karena pihak kami telah memenangkan gugatan di PN
Makassar. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *