SURYATIMUR ID.SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Syakir Syarifuddin, SH. MH., membenarkan hal tersebut.
Syakir Syarifuddin mengatakan penggeledahan dan penyitaan ditemukan sejumlah benda, barang atau dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan di 2 tempat yakni Kantor Desa Bungaiya dan rumah pribadi kepala desa yang beralamat di Dusun Bonelohe Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene pada hari Senin 4 Agustus 2025.
“Yang disita berupa benda atau barang atau dokumen terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya,” ujarnya, Selasa (5/8).
Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan untuk saat ini belum dilakukan penetapan tersangka.
Terkait kerugian negara yang ditimbukan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023, kasi pidsus menyampaikan nanti diinfokan.
“Nanti kami info pak kalau sudah ada hasil audit perhitungan kerugian negara. Sementara belum ada hasil audit kerugian negaranya,” jawab Syakir Syarifuddin melalui pesan WA.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penggeledahan di dua tempat yakni rumah pribadi Kepala Desa yang terletak di dusun Bonelohe Desa Bungaiya dan di Kantor Kepala desa. (Tim)
Laporan : Andi Malik