Kuasai Dana Desa Melalui Rekening Pribadi, Oknum AZ Mantan Pj Kades Pattallassang Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejari Bantaeng

Berita267 Dilihat

 SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa baru baru ini terjadi Bantaeng, pelakunya adalah oknum AZ  yang menjabat sebagai PJ Desa Pattallassang.

Kasus ini mulai tersiar ke publik Pada hari Selasa tanpgal 15 Jul 2025, Pukul 1 :G0 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan status Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa.

Oplus_0

Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksa Negeri Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa
Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

Adapun Tersangka yang ditetapkan yaitu AZ (46) selaku Pj. Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025, Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 (ASN Pemerintah Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAPp . 746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal O1 Juli 2025 Jo. Surat 4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap Tersangka AZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan

Perbuatan Tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.

Adapun Kronologi singkat perkara ini yaitu: Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.175.174.000,(satu milyar seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.275.360.000,(satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah): ‘ —» 2A60-5214, 0D0

Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp. 705.104.400,(tujuh ratus lima juta seratus empat ribu empat ratus rupiah) yang kemudian ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dengan cara: Rp.205.000.000,(dua ratus lima juta rupiah) diserahkan secara tunai dan Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadi AZ:

Bahwa pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.510.144.000 (lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dan atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juni 2025 dan sebesar Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Juni 2025 yang

selanjutnya langsung diberikan secara tunai kepada AZ: Bahwa total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar

Rp.1.205.000.000,(satu milyar dua ratus lima juta rupiah):

Padahal! pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng.”

na. ke me L2. HA. r Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang

Perbuatan Tersangka AZ melan Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah (*)

Laporan : Suarni