SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ditetapkan melalui sidang rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Irfandi Yaumil Ambo Djiwa didampingi wakil ketua I, Putu Purjaya, SH, wakil ketua II, H. Hariman Ibrahim digedung paripurna, Rabu, 21 Mei 2025.
RPJMD merupakan dokumen perencanaam strategis pembangunan daerah yang memuat visi-misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dam Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahu 2025-2029.
Menurut Irfandi, selama proses pembahasan berlangsung secara dinamis dan konstruktif DPRD bersama pemerintah daerah telah mencermati, mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap seluruh substansi RPJMD, mulai dari analisis kondosi daerah, isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran hingga program proiritas.
Melalui pembahasan yang intensif, kami mencatat adanya berbagai penyempurnaan dalam dokumen RPJMD, termasuk penyesuaian indikator penguatan program unggulan dan pengintegrasian isu-isu strategis seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, transformasi digital serta isu agraria.
Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan tersebut, DPRD menyatakan menerima dan menyepakati dokumen Ranwal RPJMD Kabupaten Pasangkayu untuk selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. jelas ketua.
Sambutan Bupati H. Yaumil Amno Djiwa mengatakan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 5 tahun yaitu tahun 2025-2029 dan merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran serta program prmbangunan daerah dan keuangan daerah.
Selain itu, RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis (Restra) perangkat daerah 5 tahun dan penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setia tahun selama 5 tahun ke depan, dan yang terpenting adalah mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dalam penyelenggaraan program prmbangunan daerah. jelasnya. (*)
Laporan. : Asruddin