Depkumham PJI Sulsel Soroti Dugaan Penahanan Gaji PPPK , Sultani Harapkan Perlakuan Adil bagi Keluarga Jurnalis

Berita3 Dilihat

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penahanan gaji seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Organisasi pers tersebut meminta agar persoalan ini segera diklarifikasi oleh pihak terkait dan diselesaikan secara adil.

Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPD PJI Sulsel, Dr. H. Sultani, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perlakuan tidak adil terhadap pegawai tersebut yang disebut-sebut belum menerima hak gajinya.

Menurut Sultani, pihaknya berharap persoalan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik suami pegawai yang bersangkutan. Suami dari PPPK tersebut diketahui merupakan seorang jurnalis yang menulis pemberitaan mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan baju seragam sekolah.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat.

Sultani menegaskan bahwa seorang jurnalis bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selama pemberitaan disusun secara profesional, berdasarkan fakta serta sumber informasi yang jelas, maka aktivitas jurnalistik tersebut patut mendapatkan perlindungan.

“Jika seorang jurnalis menulis berita dengan sumber yang jelas dan didukung adanya laporan resmi, maka hal itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

Tidak boleh karena pekerjaan suami sebagai jurnalis kemudian berimplikasi kepada istrinya,” ujar Sultani.

Ia menambahkan bahwa instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak seharusnya menahan hak gaji jika tidak terdapat alasan yang sah secara hukum.

“Artinya, instansi tempat bekerja istrinya tidak boleh menahan gajinya, sebab tentu merugikan hak yang bersangkutan, kecuali terdapat alasan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, setiap pegawai berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari atasannya. Ia juga mengingatkan agar polemik mengenai nasib tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tidak kembali terulang

“Tentu kita berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pimpinan seharusnya melindungi bawahannya dan memberikan apa yang menjadi haknya,” lanjutnya.

Terkait dugaan gaji PPPK yang belum dibayarkan tersebut, Sultani berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai yang bersangkutan, maka sebaiknya hak-haknya segera dibayarkan, apalagi saat ini sedang dalam bulan Ramadan, di mana kita semua diharapkan berlomba-lomba berbuat kebaikan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Jurnalis merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembayaran gaji pegawai PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.

“Gaji akan dibayarkan jika BKPSDM Kota Makassar mengeluarkan surat kepada Bapenda Makassar terkait status staf kami yang merupakan PPPK paruh waktu Pemkot Makassar,” ujarnya.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menunggu kejelasan administrasi dari instansi terkait, sementara Depkumham DPD PJI Sulsel berharap masalah tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *