Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Bantaeng Kembalikan UHC Prioritas, BPJS Warga Aktif Tanpa Masa Tunggu

Berita6 Dilihat

SURYATIMUR.ID.BANTAENG — Kabar melegakan datang bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng terkait kepastian layanan kesehatan. Setelah sempat menerapkan sistem UHC Cut Off selama beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara resmi mengumumkan transisi status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi UHC Prioritas (Non Cut Off) mulai Jumat, 20 Februari 2026.

Perubahan status ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terhambat oleh aturan masa tunggu aktivasi kartu. Dengan status UHC Prioritas, hambatan administrasi tersebut dipastikan hilang.

Sebelumnya, dalam sistem Cut Off, warga yang mendaftar BPJS Kesehatan melalui skema Pemerintah Daerah kerap harus menunggu masa aktivasi sebelum kartu dapat digunakan.

Kondisi ini dinilai menyulitkan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis segera. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin, menegaskan bahwa sistem tersebut kini resmi dihentikan.

“Kami mendengar keluhan warga yang sakit tetapi harus menunggu kartunya aktif. Mulai saat ini, kita kembali ke sistem Prioritas,” ungkap Bupati.

“Artinya, bagi warga yang memenuhi syarat, begitu didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, jaminannya langsung aktif saat itu juga tanpa jeda satu hari pun,” tambahnya dalam keterangan resmi.

Langkah ini tidak hanya sebatas kebijakan administratif. Untuk menopang sistem UHC Prioritas, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,5 miliar dalam APBD 2026 khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat.

Menurut Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin, anggaran tersebut merupakan bentuk investasi nyata pemerintah agar tidak ada lagi warga Bantaeng yang takut berobat karena kendala biaya.

Dengan kembalinya status UHC Prioritas, seluruh fasilitas kesehatan di Bantaeng mulai dari puskesmas, klinik hingga RSUD diinstruksikan memberikan pelayanan maksimal.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang harus berjalan 24 jam, terutama untuk kebutuhan darurat.

“Di tahun 2026 ini, urusan administrasi tidak boleh lagi menjadi penghalang antara pasien dan fasilitas kesehatan,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan, menyebut pemberlakuan kembali sistem UHC Prioritas merupakan komitmen kuat Bupati dalam memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat persoalan administrasi maupun beban biaya bagi warga kurang mampu.

“Silakan melakukan pengurusan dengan membawa kelengkapan berkas berupa KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, serta Surat Keterangan Perawatan dari RS, klinik, atau puskesmas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara cepat, mudah, dan tanpa rasa khawatir terhadap biaya pengobatan.(*)

Laporan : Borahima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *