Minim Rambu Keselamatan, Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Berpotensi Membahayakan Keselamatan Pengendara

Berita4 Dilihat

SURYATIMUR.ID.MAKASAR- Pemeliharaan jalan Nasional merupakan upaya pihak Balai Jalan Nasional agar jalan yang dilewati warga tetap utuh dan layak dilalui kendaraan. Tentu saja patut diapresiasi.

Namun demikian proses pemeliharaan jalan yang dilaksanakan berpotensi menimbulkan masalah karena minimnya rambu keselamatan lalulintas bagi pengguna kendaraan, pasalnya pemeliharaan jalan ruas jalan perintis kemerdekaan sekitar depan Dinas Pendidikan Provinsi, terindikasi pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan menyalahi prosedur standar atau juknis pemeliharaan, sebagaimana Standar Pemeliharaan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 mengatur teknis pemeliharaan, termasuk penanganan reaktif, survei kondisi.

Hal ini menuai sorotan tajam dari
Dari Pengurus Lembaga Independen Pemantau Korupsi ( LSM-LIPSI). M.Burhan, SP, menyatakan kondisi pemeliharaan jalan ini sangat memprihatinkan dan terkesan mengabaikan keselamatan warga atau pengguna jalan.

Oplus_131072

Pantau dilokasi proyek, Kondisi pemeliharaan jalan tak dilengkapi rambu keselamatan, ini adalan bentuk pelanggaran, sebab pemeliharaan atau perbaikan jalan yang tidak menggunakan rambu keselamatan, terindikasi melanggar Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa tanda/rambu peringatan dapat dipidana penjara maks. 6 bulan atau denda Rp1,5 juta berdasarkan Pasal 273. Jelas M.BurhanSelain tidak dilengkapi rambu keselamatan, juga area pekerjaan perbaikan jalan berdebu dan berpasir dipenuhi dengan kerikil kecil bekas pengerukan, kondisi mengakibatkan debu jalan dan mengancam keselamatan pengendara khususnya roda dua, idealnya agar aman dilalui kendaraan, khususnya roda dua harus dibersihkan , dengan melihat kondisi pekerjaan proyek perbaikan jalan ini adalah bentuk pemeliharaan jalan yang buruk, mengakibatkan debu berlebih, dan tidak dibersihkan oleh kontraktor/penyelenggara jalan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan terkait jalan sesuai pasal 1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Jika debu timbul akibat aktivitas proyek dan tidak ditangani sehingga mengganggu keselamatan/kesehatan, ini melanggar prinsip penyelenggaraan jalan yang aman.

Olehnya itu lanjut M.Burhan,SP, menyatakan , meminta kepada pihak balai jalan nasional Makassar agar mengevaluasi kinerja satker dan PPK yang menangani pemeliharaan jalan ini. Bukan hanya itu area jalan perintis kemerdekaan hingga perbatasan Maros terdapat sejumlah lobang jalan yang dibiarkan rusak tanpa penanganan, padahal ini mengancam keselamatan pengendara.

Lebih lanjut dikatakan bahwa area jalan ini telah dilaksanakan pekerjaan pengaspalan tahun sebelumnya, namun kondisinya belum seberapa lama kembali rusak, sehingga hal ini menjadi tanda tanya terkait kualitas pekerjaan jalan yang dihasilkan apakah sudah sesuai kualitas atau tidak, tentunya jika pekerjaan proyek jalan dilaksanakan tanpa memperhatikan kualitas, tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya dan imbasnya tidak menutup kemungkinan akan berakibat merugikan keuangan negara. (Asr)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *