Hingga 15 Januari, Gaji ASN Bantaeng Tak Kunjung Cair, Dikhawatirkan Akan Berdampak Terhadap Kinerja

Berita46 Dilihat

SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, sebelumnya tidak pernah terjadi dengan rentang waktu yang agak lama.

Hingga Kamis malam (15 Januari 2026), gaji ASN di lingkup Pemkab Bantaeng belum juga dicairkan.

Kondisi ini dinilai sebagai kejadian pertama sepanjang sejarah pemerintahan di Kabupaten Bantaeng, karena selama ini gaji ASN selalu dibayarkan tepat waktu, bahkan kerap cair sebelum pertengahan bulan.

Beberapa ASN kepada media ini mengaku bahwa keterlambatan gaji ini menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi rumah tangga mereka.

Gaji bulanan yang menjadi sumber penghidupan utama belum diterima, sementara kebutuhan pokok, cicilan bank dan biaya pendidikan anak tetap harus dipenuhi.

Tidak sedikit ASN yang terpaksa mencari pinjaman sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ini baru pertama kali terjadi sepanjang saya menjadi ASN. Biasanya sebelum tanggal 10 gaji sudah cair. Sekarang sudah lewat pertengahan bulan, tapi belum ada kejelasan,” kata salah seorang ASN.

Keterlambatan gaji ini sehingga memicu keresahan di kalangan pegawai dan menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Pasalnya, belanja pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, sejumlah ASN menyebut keterlambatan pembayaran gaji ini juga berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari tunggakan kredit, keterlambatan pembayaran kebutuhan rumah tangga, hingga menurunnya daya beli di tingkat lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait penyebab keterlambatan pencairan gaji ASN di bulan Januari 2026.

Para ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka serta kepastian waktu pembayaran gaji agar keresahan tidak terus berlanjut dan aktivitas pelayanan publik dapat berjalan normal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *