Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum dari YBH Bantaeng ke Penyidikan

Berita40 Dilihat

AURYATIMUR.ID.BANTAENG – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak serius. Laporan terhadap oknum pengacara berinisial F, yang diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya berinisial E, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dan terus memproses laporan yang telah masuk secara resmi.

“Kami tidak diam. Perkara ini sudah melalui gelar perkara dan sekarang telah naik ke tahap penyidikan,” tegas Gunawang.
Kasus ini dilaporkan korban pada 24 Desember 2025. Sejak saat itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan (lidik) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor.

“Sejak laporan masuk, kami langsung bekerja. Saksi-saksi sudah kami periksa, begitu juga terlapor,” jelasnya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi awal peristiwa pidana. Tahap ini membuka jalan bagi kepolisian untuk menetapkan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

Gunawang menyebutkan, pihaknya masih akan kembali menggelar perkara lanjutan untuk memfinalkan hasil penyidikan.
“Jika dari hasil penyidikan dan gelar perkara terbukti memenuhi unsur pidana, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (*)

Laporan : Borahima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *