Pelanggaran Terhadap Permenkumham, DPP Lantik Soroti Video Napi Dilapas Gowa Diduga Bebas Menggunakan Handphone

Berita29 Dilihat

SURYATIMUR.ID.GOWA – Untuk mencegah terjadinya penyelundupan maupun tindak pidana dari dalam lapas dan rutan, Makassar secara tegas telah diberlakukan larangan bagi narapidana untuk menggunakan  ponsel atau handphone. Hal ini pula telah tuangkan dalam Permenkumham (Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat), Kendati hal ini telah dipertegas namun pelanggaran masih rawan terjadi dalam lapas. Hal ini diungkapkan Ketua DPP Lantik kepada sejumlah media.

Sebut saja  sebuah video berdurasi 33 detik yang memperlihatkan sejumlah narapidana diduga bebas menggunakan handphone di dalam kamar hunian lapas kini menghebohkan publik.

Video tersebut diduga direkam di Kamar 8 Blok Bb Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi), Kabupaten Gowa, dan langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan HAM.

Dalam rekaman itu, terlihat lebih dari satu narapidana dengan santai memegang dan mengoperasikan handphone, sebuah barang terlarang yang secara tegas dilarang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh oknum tertentu di internal lapas.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (DPP-LANTIK SULSEL), Muh. Tanzil Usman, menilai kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya praktik terstruktur.

“Ini bukan satu orang, tapi lebih dari satu napi terlihat bebas menggunakan HP. Sangat sulit dipercaya jika ini terjadi tanpa pembiaran. Patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan keterlibatan oknum,” tegas Tanzil Usman, Sabtu (10/1/2026).

Tak hanya soal handphone, Tanzil Usman juga menyinggung dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lapas yang dikaitkan dengan seorang narapidana yang dikenal dengan nama Spanyol.

Sosok ini disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dan diduga menguasai Blok Bb Kamar 7.

“Nama Spanyol sudah lama disebut-sebut. Jika benar ada napi yang mengendalikan blok, ini alarm bahaya bagi sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Tanzil Usman mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Lapas Narkotika Sungguminasa.

“Situasi di dalam lapas terlihat tidak sehat. Kanwil Ditjenpas Sulsel wajib turun langsung dan mengevaluasi pimpinan lapas, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan napi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Sungguminasa, dalam keterangannya yang sempat viral, mengaku pihaknya tengah melakukan pengecekan internal untuk memastikan keaslian dan konteks video yang beredar luas di masyarakat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika video tersebut benar dan terbukti melanggar aturan, napi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat dan ditempatkan di sel khusus,” ujar Fadil.

Terkait sosok narapidana bernama Spanyol, Fadil membenarkan bahwa yang bersangkutan memang berada di Lapas Bollangi. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun.

“Kami cek dan ricek semua informasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan, sekaligus membuka kembali pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dan komitmen pemberantasan praktik ilegal di balik tembok lapas.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *