SURYATIMUR.ID.SINJAI – Pemilihan umum 2024 dan Pilkada telah berlalu, namun Di Kabupaten Sinjai diduga menyisahkan masalah terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada. Sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan keuangan dilaporkan terjadi selama proses penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasii LMR-RI yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan. Antara lain realisasi program sosialisasi yang menelan anggaran besar namun hasilnya tidak sesuai harapan. Efektivitas sosialisasi dipertanyakan karena partisipasi pemilih justru mengalami penurunan meskipun anggaran sosialisasi telah dikucurkan dalam jumlah besar.
Selain itu, diduga melakukan pembayaran atas belanja fiktif, di mana sejumlah kegiatan atau pengadaan barang/jasa tidak sesuai. Termasuk, diduga terjadi penggelembungan biaya sewa dan belanja barang non-operasional, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bukan hanya itu, indikasi lainnya adalah pembiayaan lipatan surat suara, sewa gedung logistik pemilu yang diduga tidak transparan dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai serta biaya konsumsi rapat dan kegiatan yang dipertanggungjawabkan diduga secara fiktif.
Sejumlah pihak mendesak agar dugaan ini segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Jika benar terjadi penyimpangan, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut integritas pemilu yang menjadi fondasi demokrasi kita,” ujar salah satu aktivis pemantau pemilu di Sinjai.
Tuk sementara ini kami mash melakukan investigasi mengumpulkan bukti tambahan tuk memperkuat laporan kami sebelum melaporkan ke kejaksaan tinggi sulsel.(Tim)





