SURYATIMUR.ID.Keberadaan Bandar Udara Milik PT.IMIP memicu kontroversi publik, bahkan menjadi bola liar ditataran elite, terutama bagi kelompok tertentu yang diduga punya interes bisnis pertambangan.
Aneh bin ajaib. Sudah beroperasi sejak diresmikan mantan Presiden Jokowi 2019, sontak pemerintah pusat dibuat kaget terkesiap. Saking hebatnya, Bandara Morowali, yang dibangun dan dikelola PT.Indonesia Morowali Industrial Part (IMIP), tanpa kehadiran perangkat negara seperti Bea Cukai, Imigrasi atau otoritas pengawasan penerbangan sipil maupun aparat pengamanan

Lebih memanas lagi, setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan di kawasan industri tambang Morowali, toh menemukan banyak kejanggalan, khususnya ketiadaan lembaga-lembaga negara yang wajib hadir di pintu masuk dan keluar wilayah udara.
“Ini aneh, sebuah bandara beroperasi tapi tidak ada satu pun perangkat negara yang bertugas disini. Kondisi ini ibarat ‘negara dalam negara’ dan tidak bisa dibiarkan. Ini sangat berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional,” tegas Menteri Pertahanan dengan mimik geram.
Dianggap ilegal, pemerintah pun bertindak tegas dengan menyegel sementara Bandara IMIP untuk perbaikan kedepan.
“Ini menjadi evakuasi untuk melakukan suatu penertiban pengamanan melalui Deregulasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan,” tandas Sjafrie, usai memantau latihan gabungan TNI yang digelar di Bangka Belitung dan Morowali Sulawesi Tengah.

Menhan pun prihatin bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah dikekuarkan sendiri, tidak bisa dikendalikan sendiri
“Ini suatu anomali. Tapi tidak bisa mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mengendalikan,” katanya.
Sjafri menekankan, negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi dan kita perbaiki kedaulatan ekonomi.
“Pesan saya, tidak boleh ada republik dalam republik,’ tegasnya lagi.
Hasil kunker Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Morowali tersebut, memantik reaksi keras dari Oleh Soleh, Anggota Komisi I DPR RI.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tukasnya.
Untuk diketahui, berdasar database Lerhubungan Udara, Bandara IMIP, berstatus bandara khusus dengan penggunaan domestik, dikelola secara privat tetapi tetap tunduk pada regulasi negara.
Bandara ini, memiliki identitas resmi ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan otoritas pengawasan berada pada Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Begitupun, Klasifikasi operasionalnya tercatat sebagai Non-Kelas/Khusus, yang umum digunakan untuk bandara privat yang tidak melayani penerbangan komersial reguler.
Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, konstruksi aspal hotmix, dan kekuatan landasan pacu PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan operasi pesawat berbadan kecil hingga menengah. Runway strip dengan ukuran 2.010 × 300 meter juga disiapkan sebagai standar keselamatan.
Apron berukuran 96 × 83 meter memiliki daya dukung yang sama kuatnya. Data Hubud menunjukkan, pesawat yang menjadi critical aircraft adalah Embraer ERJ-145ER, sementara Airbus A320 juga tercatat pernah beroperasi.
Pada 2024, bandara ini mencatat sekitar 534 pergerakan pesawat dan 51.000 penumpang, mencerminkan intensitas pengoperasian yang cukup tinggi untuk kategori bandara khusus.(M.aktual)












