Berpotensi Merusak Infrastruktur Jalan, LSM Sakti Gakkum Bone Harapkan Penertiban Terhadap Aktifitas Tambang Galian C Di Desa Wollangi Barebbo

Berita15 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMUR.ID.BONE – Aktifitas pertambangan galian C adalah sebuah aktifitas usaha yang sangat menjanjikan keuntungan bagi para penggiat usaha tambang, namun disisi lain masyarakat sekitar terkadang merasa dirugikan karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan rusaknya infrastruktur jalan sekitar wilayah tambang. Inilah yang menjadi sorotan tajam dari LSM Sakti Gakkum Di kabupaten Bone.

Terkait hal ini, LSM Sakti Gakkum menilai dengan maraknya aktifitas tambang galian C  Di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dinilai berdampak negatif terhadap rusaknya lingkungan alam sekitar tambang, dimana tambang galian C diduga beroperasi secara illegal alias diduga tidak dilengkapi dengan izin yang lengkap atau izin secara resmi dari pihak terkait. Kondisi ini mengundang tanda tanya karena seakan lepas dari pantauan pihak terkait atau yang berwenang.

Dugaan adanya tambang galian C illegal diwilayah ini seakan terjadi pembiaran, dan tidak tersentuh oleh aparat penegak Hukum. Pasalnya kehadiran tambang galian c berdampak dampak negati terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi, Sabtu,18/10/2025

Tambang galian C  yang di kelola sekelompok masyarakat ini sangat meresahkan warga sekitar tambang Di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, dimana jalanan yang bagus kini menjadi rusak akibat dampak negatif yang ditimbulkan, namun pemerintah setempat terkesan melakukan pembiaran  sehingga para pengusaha yang diduga beroperasi secara illegal bebas melakukan aktifitasnya.

Ketua LSM Sakti Gakkum Bone,   mengharapkan kepada pihak Polres Bone untuk memberantas tambang galian C illegal yang merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat, kerana aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 158 undang-undang minerba, termasuk merugikan negara terkhusus daerah Kabupaten Bone karena diduga tidak ada kontribusi pajak, maka dari itu pemerintah kabupaten Bone perlu melakukan penertiban.

“Salah satu warga setempat saat di Konfirmasi lewat WhatsApp nya, tentang adanya Tambang Galian C milik ‘PD’dan ‘H.SY’ di Desa nya mengatakan, praktek penambangan galian C ini sudah lama beroperasi tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.

Lanjut, maksud kami ini agar masyarakat dapat di bantu untuk mengatasi soal tambang yang sudah sangat meresahkan warga, khususnya pada wilayah dusun dan Desa kami, termasuk desa tetangga, dan belum Pi juga ini tuntas seperti apa akan reaksinya terhadap tambang yang ada di Desa kami Pak.
namun kami tetap berharap ada penertiban, , dengan ke adaan dan dampak yang sudah di timbulkan dan sudah terjadi ini sangat merugikan warga, dengan berbagai banyak macam bentuk kerusakan dan kerugian yang sudah dirasakan masyarakat, begitu Pak ?? sekedar info yang bisa kami berikan, sekali lagi kami juga banyak ucapan rasa terimakasih sebelumnya,” Kata warga setempat tersebut.

Kami juga berharap Kapolres Bone khususnya Unit Tupiter segera menghentikan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin yang sah Di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo” ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *