Terkait Korupsi Dana Desa, Kejari Selayar Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Kepala Desa Bungaiya

Berita248 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

KoSURYATIMUR.ID.SELAYAR – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023.

Tim penyidik dikawal anggota Kepolisian Polres Selayar melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Hari Senin, 04 Agustus 2025, di Dusun Bonelohe, Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yakni rumah pribadi Kepala Desa yang terletak di dusun Bonelohe Desa Bonelohe dan Kantor Kepala desa.

Yang menjadi target penggeledahan di rumah pribadi kepala desa antara lain kamar tidur, ruang tamu, ruang keluarga dan dapur.

Sementara penggeledahan di Kantor Kepala Desa yang menjadi sasaran antara lain ruangan kantor kepala desa, ruangan sekretaris desa, ruangan para kepala urusan (kaur), ruangan para kepala seksi, aula dan gudang.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-521/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-551/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin saat di konfirmasi melalui pesan WA, Selasa 05 Agustus 2025 perihal penggeladahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di kantor desa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran 2022 -2023 belum memberi tanggapan.

Hingga berita ini tayang, belum diketahui barang apa saja atau dokumen apa saja yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti kasus korupsi kepala desa Bungaiya. Dan siapa saja yang menjadi tersangka (*)

Laporan : Andi Malik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *