SURYATIMUR.ID MAKASSAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan baru saja melaksanakan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 yang dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (12/12).
Pada kesempatan itu, Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu daerah yang masuk predikat zona hijau dan berhasil meraih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah dengan nilai 82.58. Ini merupakan hasil yang membanggakan karena nilai yang diraih meningkat dibandingkan tahun 2022 dan di tahun 2023.
Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang kemudian disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.
Sementara itu, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk Unit Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Kabupaten Bantaeng meraih peringkat ke-3 se-Sulawesi Selatan dengan nilai 92.65, masuk dalam zona Hijau, Kategori A, Opini Kategori Kualitas Tertinggi. Kantor Pertanahan Bantaeng dengan nilai 91.57, masuk kategori zona hijau. Polres Bantaeng dengan nilai 82.39 serta SPKT Polres Bantaeng dengan nilai 86.50, masing-masing termasuk kategori zona hijau. (*)
Laporan : Borahima