Suarakan Transfaransi Anggaran, Aliansi Anti Korupsi ( LANTIK ), Gelar Aksi Demo Di Mapolda Sulsel

Uncategorized49 Dilihat
banner 468x60 banner 970x250

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Lembaga Aliansi Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sulawesi Selatan. Tuntutan aksi yang disuarakan adalah terkait transparansi pengelolaan anggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa Di lingkup Polda Sulsel.

Aksi damai ini berjalan lancar, amam, dan memperoleh respon cepat dari pihak Kepolisian Polda Sulsel . Sejumlah perwakilan aksi di terima  langsung diruang SPKT Polda Sulsel untuk memyampaikan  sejumlah aspirasi. Atas Respon cepat dari aksi ini, Ketua DPP LANTIK Tanzil Usman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan pihak Polda Sulsel  menerima sejumlah perwakilan aksi, “saya berharap agar aspirasi yang disampaikan ini agar dapat ditindak lanjuti sesuai prosedur aturan yang berlaku” Ungkap Tanzil Usman.

Berikut isi orasi yang disebarkan ke media, dalam orasinya yang dipaparkan oleh sejumlah orator  dikatakan, Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum yang diberi amanah oleh konstitusi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Polri semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh institusi negara dalam hal profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Ungkapnya

Lanjut dikatakan,  fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam penyerapan anggaran satuan kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut mencuat seiring informasi terkait adanya dugaan pengaturan rekanan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan PPTK yang diduga menerima imbalan berupa gratifikasi.

Praktik semacam ini, apabila benar adanya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan integritas lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan. Dugaan penyimpangan anggaran publik dan permainan proyek di tubuh kepolisian menunjukkan adanya krisis etika birokrasi yang harus segera dihentikan. Paparnya.

Aksi yang digelar Rabu 5 November 2025 ini , Ditekankan, Sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial, LANTIK (lembaga aliansi anti korupsi) menilai bahwa dugaan praktik-praktik kecurangan dalam pengadaan barang/jasa merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Polri.

Selain itu, prinsip Good Governance dan Clean Government sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, wajib ditegakkan di semua institusi, termasuk Polri. Anggaran negara adalah amanah rakyat setiap rupiah yang digunakan tanpa transparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Terkait hal-hal tersebut, kami dari LANTIK menuntut
1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Propam dan Itwasum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyerapan anggaran di lingkungan Polda Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, khususnya pada satuan kerja yang memiliki kegiatan pengadaan melalui sistem E-Katalog.

2. Transparansi Penyerapan Anggaran Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

3. Evaluasi dan audit kinerja seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Polda Sulsel, terutama yang terlibat dalam pengadaan tahun anggaran 2023–2024.

4. Mendesak Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum untuk menjamin pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi di seluruh institusi kepolisian, serta menindak tegas setiap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi atau gratifikasi.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *