SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Kasus perusakan lahan cengkeh di Desa Bonto Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang Diduga dilakukan oleh HD, telah dilaporkan ke Polres Bantaeng lebih dari setahun yang lalu. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi atau penyelesaian yang memuaskan bagi korban, Abdul Hakim.

KERUGIAN SIGNIFIKAN
Lahan cengkeh yang dirusak merupakan sumber penghidupan bagi korban, dan perusakan tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan. Korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian ekonomi karena kasus ini.
KORBAN MINTA KEPASTIAN HUKUM
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng dan berharap ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Korban meminta bantuan untuk mengantisipasi perjalanan kasus ini agar ada kepastian hukum dan ingin tahu bagaimana proses hukum akan berjalan.

*HARAPAN KORBAN*
Korban, Abdul Hakim, berharap kepada pihak Polres Bantaeng agar kasus ini cepat terselesaikan dan mendapatkan keadilan. Apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut dan apakah korban akan mendapatkan keadilan? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)
Laporan : Suarni