DPRD Pasangkayu Gelar RDPU Sebagai Tindak Lanjut Tuntutan ‘GERMAT’, Terkait Status Lahan Perkebunan PT. Pasangkayu

Berita147 Dilihat
banner 468x60

SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Aksi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Ako Menggugat (Germat) memperoleh respon dari DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_0

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambo Djiwa memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap tindaklanjut Surat terkait status lahan perkebunan PT. Pasangkayu, diduga melakukan penanaman kelapa sawit di area lahan kawasan Hutan Lindung di wilayah Pemerintah Desa Ako. Senin, 5 Mei 2025 diruang aspirasi.

Rapat didampingi anggota DPRD, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Arham Butaman, Putu Sulaksana, SH dan Ersad. Dihadiri Asisten I Mulyadi Halim, Kepala Bagian Pemerintahan Syamsuddin, Pihak Perusahaan PT. Pasangkayu, Dinas Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pasangkayu. (*)

Laporan : Asruddin Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *