Terkait RKUHAP, Ketua LSM BAN Sulsel Tegaskan, Kembalikan Peran Kejaksaan Sebagai Penyidik

Berita511 Dilihat
banner 468x60

SURYATIMUR.ID.JAKARTA – Eksistensi Kejaksaan dalam membongkar kasus korupsi hingga saat terus diapresiasi sebagai lembaga institusi yang memiliki konstribusi besar dalam hal pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

Ketua DPW LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sulawesi Selatan A. Salam Masrah sangat menyayangkan adanya upaya pelemahan terhadap kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.

Sebab ditengah tengah gencarnya Kejaksaan dalam hal penyidikan kasus korupsi, muncul sebuah berita yang membuat heboh dan kemudian mengundang riak dan gejolak dari masyarakat terkait hadirnya
RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

Oplus_131072

Menurut ketua DPW LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) Sulsel A. Salam Masrah merasa ada yang aneh dengan muncul RKUHAP ini
Bahkan ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III untuk mendanai agar kewenangan kejaksaan sebagai penyidik di lumpuhkan.

Lanjut A. Salam Masrah bahwa terkait RKUHAP, agar kiranya pihak eksekutif dalam hal presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar tetap mempertahankan eksistensi kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas penyidikan sebagai penegak hukum.

Sebagai Ketua Wilayah Baladhika Adhyaksa Nusantara Sulawesi Selatan kembali mempertegas terkait penyampaian dan komentar Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, Tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik. ujarnya

Yunan menambahkan, bahwa dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi.

“RKUHAP ini di susupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Yunan

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenang nya di kebiri,” tutup Yunan.

A Salam Masrah juga menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara yang tersebar dibeberapa Kabupaten Kota Di Sulsel agar bersatu menyuarakan hal ini agar
Agar RKUHAP jaksa dikembalikan sebagai penyidik dan di perkuat peran nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *