SURYATIMIR.ID.BONE – Pembangunan jalan pemukiman pekerjaan paving block yang berlokasi di Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Pekerjaan paving block di tiga titik lokasi dengan tahun yang berbeda, diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.
Menurut Tim pencari fakta dari LSM Gempa DPD II Kabupaten Bone Andi Burhanuddin Kepada media ini , Rabu, (18/1/2023), proyek paving block yang bersumber dari APBN TA. 2019, 2021, 2022. pemasangannya terkesan asal-asalan, dan ditemukan jika rusaknya pemasangan paving blok tersebut, diduga kuat karena kurangnya pemadatan sebelum pemasangan paving blok tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Andi Burhanuddin Tim pencari fakta LSM Gempa DPP II Kabupaten, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi.
” Kami sangat menyayangkan paving blok ini sudah rusak, padahal belum lama selesai dikerjakan, diduga waktu pelaksanaan pekerjaan paving blok tersebut, dikerjakan tidak sesuai bestek”. Ujarnya.
Dijelaskan Andi Burhanuddin, dimana ketiga titik pekerjaan paving block yang sudah dikerjakan Di Lurah Maroangin dari TA.2019, 2021, dan 2022 dengan kelurahan yang sama, ditemukan anggaran tahun 2019, 2021 yang lebih tinggi nilai anggaran dari tahun anggaran 2022.
Lanjut Andi Burhanuddin, pekerjaan jalan paving block tahun anggaran 2021 lebih tinggi nilai anggarannya dibanding tahun anggaran 2022 dengan pekerjaan yang sama, volume anggaran tahun 2021. 4X125 meter ,biaya sebesar Rp. 154.975.750 juta, sementara volume anggaran tahun 2022. 4,5X130 meter, Rp.138. 966.750 juta.
Andi Burhanuddin menambahkan, akan berkonsultasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait adanya dugaan kecurangan agar penyidik APH bekerja dan diharapkan bertindak sesuai aturan yang berlaku terkait bukti bukti dugaan kecurangan yang ditemukan di lokasi”. tegas Andi Burhamuddin
Sampai berita ini di muat, Lurah Maroanging Kecamatan Sibulue belum dapat dikonfirmasi.
Laporan : Andi Ampa
Komentar