SURYATIMUR.ID.BANTAENG – Proses hukum yang masih berlanjut mengenai kasus penyalahgunaan dana anggaran Rumah Dinas DPRD (Rumdis) kini sudah ingkra dengan Penjara .
Kajari Bantaeng SATRIA ABDI, SH ,MH menyatakan lewat pesan whatsapp bahwa keempat mantan pejabat tinggi DPRD Bantaeng saat ini telah ter vonis penjara oleh pengadilan tipikor Makassar. Ungkap Kajari.
Putusan Pengadilan Tipikor Makassar baru saja selesai dibacakan untuk tiga terdakwa, diantaranya, Hamsyah, S.Ak (Ketua DPRD) Irianto (Wakil Ketua 1), Mhd Ridwan (Wakil Ketua 2), terbukti Pasal 3 :
– Pidana badan : 6 tahun
– Denda 500jt Subsidiar : 6 bulan
– Uang pengganti, Subsidiair : 2 tahun Dan satu terdakwa
Djufri Kau (Sekwan) terbukti Pasal 3 :
– Pidana badan : 3 tahun
– Denda 500jt subsidair: kurungan 6 bulan.
Lanjut menyatakan, kami sebagai kajari yang bertugas di Bantaeng, tetap menjalankan amanah sesuai jabatan yang telah di sumpah oleh negara ,
marilah kita bersama sama menjalankan dengan baik
Dan memberikan pada kami
Kepercayaan dalam menjalankan tugas kami sesuai undang undang. Tutupnya