SURYATIMUR ID MAKASSAR – Menyoroti potensi konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum pidana sebagai isu krusial dalam sistem hukuman pidana di Indonesia. Tumpang tindih kewenangan, perbedaan penafsiran undang-undang, dan kurangnya koordinasi antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat menghambat proses penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Kondisi ini berpotensi, memperlambat penyelesaian perkara, dan bahkan membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari jerat hukum.
Lokakarya ini menjadi platform penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan, merumuskan solusi konkret, serta membangun pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan
koordinasi kewenangan antar lembaga penegak hukum pidana.
Inilah beragam komentar dan pendapat dalam pelaksanaan warkshop ini , bahwa RUU tentang kejaksaan dalam hal pemberlakuan asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan konflik dan pelemahan hukum terhadap institusi lainnya utamanya terhadap pihak institusi kepolisian.

Moderator Asruddin Azis, dalam sesion diskusi membuka Flor kepada peserta warkshop. Herianto,SH dari Universitas Muslim Indonesia, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis , ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat. Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap Rancangan RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan.
Sementara itu Dr.Amuruddin Lanurung SH,MH, dosen dan advokat memaparkan bahwa penerapan hukum pidana yang dilakukan masih jauh dari harapan, sehingga dibutuhkan penanganan khusus bagaimana sejatinya hukum itu berlaku untuk terciptanya rasa keadilan. Terkait RUU tentang kejaksaan membutuhkan pedoman hukum yang khusus sehingga kedepan tidak akan terjadi pelemahan hukum diantara sejumlah institusi penegak hukum. ungkapnya.
Kemudian salah seorang akademisi Dr Mira Kusuma , SH, L.L.M, M.Kn, memberi support kepada Lidik Pro Sulsel sebagai penyelnggara workshop yang mengusung tema “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum” agar kedepan terus eksis dalam memperjuangkan penegakan hukum, olehnya itu ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas suksesnya penyelenggaraan warkshop ini.(*)
Laporan : Asruddin Azis