SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Fenomena peredaran kosmetik kecantikan dengan bebas saat ini menjadi sorotan luas dikalangan masyarakat.
Terkait hal ini Forum Merah Putih Indonesia yang terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat, menorehkan perhatiannya tentang fenomena peredaran scimcer yang tidak sesuai prosedur ini dinilai bisa membahayakan masyarakat konsumen sebagai pengguna skimker yang kesehatannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin mutu atau tidak melalui uji lab badan pengawasan obat dan makanan atau BPOM. Minggu 24 November 2024
Dari diskusi publik yang dilaksanakan oleh Forum Merah Putih membahas tentang maraknya peredaran scimcer Abal Abal atau scimcer tidak resmi menjadi topik dalam pembahasan diskusi yang berlangsung Di Jalan Pelita Makassar.
Asrul Arifuddin yang memandu jalannya diskusi mampu menciptakan suasana shering pendapat dari sejumlah peserta bersama dengan sejumlah pemateri atau Nara sumber diantaranya, Adiarsyah, SH, Muliadi, SH, Ichsan Arifin, SE. Asruddin Azis,S.Sos, Musafir.
Pemaparan materi “Pengakuan Hukum dan Skimker Abal Abal”, berlangsung alot, dan dari hasil diskusi ini merumuskan kesimpulan kesimpulan yang dinilai sangat baik dalam memberi masukan kepada pihak pihak pihak yang berwenang.
Muliadi SH dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa keberadaan scimcer yang beredar luas berpotensi membahayakan masyarakat konsumen , pasalnya sejumlah produk yang beredar diduga illegal dan mengandung zat Mercuri yang sangat berbahaya, olehnya itu Muliadi dalam diskusi tersebut berharap kepada pihak berwenang agar menindak tegas sejumlah oknum pengusaha scimcer atau siapapun oknumnya jika melakukan tindakan pelanggaran yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Tegas Muliadi SH.
Senada dengan hal tersebut Adiarsyah,SH yang juga adalah seorang aktifis LSM dan berprofesi sebagai advokat, juga menyampaikan dengan tegas tentang fenomena peredaran scimcer abal-abal perlu perhatian oleh pihak pihak berwenang terutama bagi penegak hukum, sehingga tidak terjadi korban di masyarakat atau konsumen. Apapun alasannya menurut Adiarsyah tindakan pelanggaran dalam peredaran scimcer illegal harus ditindak tegas dan jangan tebang pilih, iapun mengingatkan kepada penegak hukum, ‘jadikanlah hukum sebagai panglima’ dalam menegakkan keadilan. Ungkap Adiarsyah.
Semantara itu Asrul Arifuddin, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan pra diskusi publik yang rencananya akan dilaksanakan 23 November.
Lanjut Asrul, dari hasil diskusi yang dilaksanakan, dikatakan bahwa kesimpulan yang kita hasilkan dalam diskusi ini akan menjadi dokumen penting bagi Forum Merah Putih, baik dalam hal pelaporan kepada APH, dan nantinya jika seluruh kegiatan diskusi publik yang akan menghadirkan Nara sumber dari sejumlah pihak institusi terkait, insya Allah kita akan membangun komunikasi dan melakukan persuratan kepada beberapa lembaga institusi negara termasuk akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Makssar dan DPRD Provinsi Provinsi Sulsel dan jika memungkinkan RDP ini akan kita lanjutkan DPR-RI. Tutup Asrul Arifuddin.
Laporan : Arif Hidayat
Komentar