SURYATIMUR.ID.SINJAI – Proyek pengadaan seragam sekolah Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Tahun 2024 menuai sorotan dari Lembaga Missi Republik Indonesia ( LMR-RI), hal ini terjadi karena diduga dalam pelaksanaan kegiatan ini sarat pelanggaran yang berpotensi akan menimbulkan kerugian negara.
Ketua Komda LMR-RI Sinjai Andi Bahar Dinata kepada media ini memaparkan Hasil Investigasi yang dilaksanakan Badan Peserta Hukum untuk negara dan masyarakat ( LMR-RI ) , dan menyatakan telah melaporkan hal ini di Kejaksaan Negeri Sinjai yang di terima lansung oleh PTSP Kejari sinjai Perihal pengadaan perlengkapan seragam sekolah yang diduga kuat teridikasi MarkUp .
Lanjut Andi Bahar Dinata bahwa Kegiatan pengadaan perlengkapan seragam sekolah di Diknas Kab sinjai menggunakan Dana bersumber dari APBD Dana Alokasi Umum ( DAU) 2024 sebesar 2,9 M.
Kegiatan perlengkapan sekolah dikerjakan oleh 2 perusahaan dimana untuk pengadaan perlengkapan sekolah SD di kerjakan PT.AMMAR PUTRA PERKASA yang beralamat jalan Gladiol 2 no 2 kelurahan pettu adae kec turikale dan untuk SMP dikerjakan CV. UNTUNG RAYA INDAH beralamat jalan permata grafika I blok B no 22.
Adapaun hasil investigasi dilapangan menurut Ketua Komda LMR-RI Sinjai ini, ditemukan adanya pekerjaan pengadaan seragam sekolah yang di duga kuat terindikasi terjadi MarkUp, berdasarkan hasil perbandingan dan analisa kami menemukan kuat dugaan MarkUp di mana perbandingan harga yang kami dapatkan diduga terjadi selisih harga yang sangat jauh dari harga yang di tetapkan atau yang di kerjakan pihak rekanan ,selain itu kami menemukan pekerjaan pengadaan seragam sekolah terinsikasi tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai mutu. Ungkap Andi Bahar
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Selain dari spesifikasi yang diduga tidak sesuai di temukan pula pengadaan seragam sekolah yang harusnya di kerjakan oleh UMKM, namun diduga terjadi monopoli , dan itu sudah tidak sesuai dengan intruksi dan harapan bapak Bupati, harusnya dengan adanya kegiatan pengadaan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat . Adapun dari hasil perhitungan analisa dan perbanfingan harga di duga kuat terindikasi MarkUp yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1.,2 M. Ungkapnya.
LMR -RI akan mengawal kasus laporan kami dan akan akan menindak lanjuti laporan kami di KEJAGUNG ( JAMWAS ) dam MABES POLRI. Tegas Andi Bahar. (*)
Komentar