oleh

Dukung Percepatan Investasi, Kejati Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel Bahas Pengamanan Lahan

-Berita-2 views
banner 468x60

 

SURYATIMUR.ID.MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Selasa (31/10/2024).

banner 336x280
Oplus_131072

Kajati Sulsel, Agus Salim Bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono membahas dukungan kedua lembaga untuk percepatan investasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) dan Kejaksaan bisa mendukung dalam pengamanan lahan yang akan digunakan untuk investasi.
Hal ini, menurut Agus sangat penting untuk mencegah munculnya konflik atau perkara agraria di kemudian hari. Baik yang bersifat perdata, pidana maupun permasalahan sengketa lainnya.

“Calon investor butuh kepastian hukum, termasuk pengadaan lahan yang akan digunakan. Harus clean and clear atau tanpa masalah,” kata Agus Salim.
Agus Salim mengatakan kebijakan investasi di Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk itu, koordinasi yang baik antar Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN adalah kunci utama untuk mencapai penyelesaian yang adil, transparan, dan efektif.
“Melalui kerjasama, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah agraria untuk mendukung investasi.

Dengan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Agus Salim.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono mengungkapkan kerjasama pihaknya dengan Kejati Sulsel di bidang Agraria selama ini telah berjalan baik.
Mulai dari pemberian dukungan data dan/atau informasi, pencegahan dan penegakan hukum, pengawalan dan bantuan pengamanan pembangunan strategis, asset tracing / pelacakan aset, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Termasuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang kadang menjadi penghalang masuknya investasi ke Sulsel,” pungkasnya. ( Kasienkum Kejati Sulsel )

Laporan : Andi Malik

banner 970x250 banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *