oleh

DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 Belum Bentuk Tatib dan Pimpinan Definitif

-Berita-4 views
banner 468x60

SURYATIMUR.ID.SELAYAR – DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 hingga saat ini belum memiliki pimpinan definitif dan masih dipimpin oleh pimpinan sementara sejak pelantikan anggota legislatif pada 26 Agustus 2024 lalu. Selain itu, DPRD daerah kepulauan ini juga belum menyusun dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024-2029, sehingga masih menggunakan Tatib dari periode sebelumnya.

Oplus_131072

Meskipun demikian, sejumlah kegiatan DPRD tetap berjalan, termasuk rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, rapat paripurna penerimaan RAPBD 2025, serta penetapan jadwal reses para legislator.

banner 336x280

Rudi, S.Pt selalu Ketua PKS dan Anggota Dewan Terpilih periode 2024 – 2029 saat di konfirmasi 29/09/2024 via WhatsAppnya mengatakan Iya, kami telah melayangkan surat kepada pimpinan sementara terkait surat tanggapan dari gubernur, biro pemerintahan, dan otonomi daerah. Kami saat ini menunggu respon dari pimpinan sementara dalam satu atau dua hari ke depan, karena suratnya telah dikirimkan pada hari Jumat, 27 September 2024.

Intinya, kami kembali mengingatkan tugas dan kewenangan pimpinan sementara untuk segera memfasilitasi pembentukan tata tertib serta memproses penetapan pimpinan definitif. Selain itu, kami meminta agar semua tindakan yang telah dilakukan hingga saat ini, seperti pembentukan komisi-komisi, badan anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan musyawarah (Bamus), dan lainnya, dianulir karena tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan pimpinan sementara.

Disaat yang sama Arfianto dari PKS juga saat di konfirmasi menyampaikan bahwa sama Saat ini pimpinan sementara melenceng dari tugas utamanya sebagai ditetaokan dalam PP 12 tahun 2018, malah membuat Alat kepengkapan Dewan(AKD) seperti.komisi, badan anggaran, bamus yg merupakan tugas pimpinan tetap urk.membuat AKD. Ujar Arfianto

Hal ini sangat dimungkinkan karena partai yang telah mengusulkan pimpinan, yakni PAN dan PKS sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, sudah seharusnya dapat diproses untuk menjadi pimpinan tetap. (*)

Laporan : Andi Malik / noerkamar

banner 970x250 banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *