SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Rapat Paripurna Persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiati Saal didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Arwi M.Akil, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Anggota DPRD lainnya.
Kamis, 22 Agustus 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda Rapat Paripurna Persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042
Hadiri pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Pasangkayu Dr.Hj.Erny Agus bersama Sekretaris Daerah M.Saing, S.Sos, Pejabat Eselon II dan III dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. (humas)
Laporan : Asruddin Azis
Komentar