SURYATIMUR.ID.PASANGKAYU – Rapat Paripurna Persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiati Saal didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Arwi M.Akil, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Anggota DPRD lainnya.
Kamis, 22 Agustus 2024.
![](http://suryatimur.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG_20240921_213703.jpg)
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda Rapat Paripurna Persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042
![](http://suryatimur.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG_20240921_213722-1.jpg)
Hadiri pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Pasangkayu Dr.Hj.Erny Agus bersama Sekretaris Daerah M.Saing, S.Sos, Pejabat Eselon II dan III dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. (humas)
Laporan : Asruddin Azis